BENGKALIS – Upaya penyelundupan ratusan telepon pintar bekas dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Bengkalis.
Sebanyak 652 unit iPhone bekas berbagai tipe diamankan setelah ditemukan tanpa pemilik di area kedatangan Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR), Bengkalis.
Modus yang digunakan pelaku terbilang tidak biasa. Ratusan ponsel tersebut sengaja ditinggalkan di atas troli dalam enam kotak besar yang dibungkus plastik hitam, seolah-olah merupakan barang tak bertuan agar lolos dari pengawasan petugas.
Penindakan itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, ketika kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.
Saat melakukan pengawasan rutin terhadap arus penumpang dan barang bawaan, petugas Bea Cukai menemukan troli berisi enam kotak mencurigakan yang tidak diambil oleh siapa pun.
Petugas kemudian menunggu beberapa saat untuk memastikan apakah ada pihak yang mengklaim barang tersebut.
Namun hingga area pelabuhan mulai sepi, tidak seorang pun datang mengaku sebagai pemilik.
Dengan disaksikan awak kapal MV Oceanna 5, keenam kotak itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan X-Ray.
Hasil pemindaian memperlihatkan susunan perangkat elektronik dalam jumlah besar.
Setelah kemasan dibuka, petugas menemukan 652 unit iPhone bekas yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah mengungkapkan, nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4.095.873.798.
"Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp950.242.721," ujar Novryansyah, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan melindungi pasar dalam negeri dari peredaran barang ilegal.
Novryansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli telepon seluler dari jalur ilegal atau black market.
Selain merugikan negara karena menghindari kewajiban perpajakan, perangkat tersebut berpotensi tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki jaminan kualitas maupun kejelasan asal-usul.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ratusan iPhone ini menambah daftar penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026.
Hingga awal Juli, instansi tersebut telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, mulai dari narkotika, pakaian bekas, hingga barang elektronik.
Bea Cukai memastikan pengawasan di jalur perairan Selat Malaka akan terus diperketat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyelundupan guna mendukung perlindungan penerimaan negara dan keamanan perdagangan nasional.