PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (25/6/2026), tim advokat Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan sebagai saksi ahli di bidang pemerintahan dan otonomi daerah.
"Hari ini tim advokat Bapak Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan selaku Ahli Pemerintah dan Otonomi Daerah," kata ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab.
Prof Djohermansyah Djohan merupakan sosok yang tidak asing di Riau. Selain pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, ia juga pernah dipercaya menjadi Penjabat Gubernur Riau pada periode 21 November 2013 hingga 19 Februari 2014. Saat ini, ia juga aktif sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sebelumnya, tim advokat Abdul Wahid juga menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, dalam sidang yang digelar Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana terkait hubungan antara pejabat yang mengangkat seseorang dengan tindakan yang dilakukan orang tersebut di kemudian hari.
"Saya tidak berpendapat terhadap perkara yang sedang diadili. Tetapi secara umum, misalnya A mengangkat B, kemudian B meminta uang kepada kepala dinas. Yang harus dibuktikan adalah hubungan penyertaan antara A dan B," jelasnya.
Menurut Chairul, tanggung jawab pidana pada dasarnya melekat kepada pihak yang melakukan perbuatan pidana. Sementara pihak yang mengangkat seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan atau unsur penyertaan dalam perbuatan tersebut.
"Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan," katanya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, unsur penyertaan tidak bisa dibangun hanya berdasarkan hubungan jabatan atau pengangkatan seseorang. Harus ada kesadaran bersama serta tindakan nyata yang dilakukan secara bersama-sama.
"Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama. Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan," ujarnya.
Chairul juga menegaskan bahwa pengangkatan seseorang pada umumnya didasarkan pada kompetensi yang dimiliki, sehingga tidak otomatis berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan orang tersebut di masa mendatang.
"Saat A mengangkat B, itu karena kompetensinya. Tidak ada hubungan antara pengangkatan dengan perbuatan B dalam menjalankan tugasnya jika memang tidak ada bukti yang menunjukkan keterkaitan tersebut," jelasnya.
Untuk memperkuat argumentasinya, Chairul memberikan ilustrasi mengenai pengangkatan pejabat oleh presiden.
"Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri imigrasi, lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak. Karena itu tidak bisa langsung dihubungkan. Tidak ada kesadaran bersama dan tidak ada kerja sama secara fisik," katanya.
Ia kembali menekankan bahwa sebelum menghubungkan dua pihak dalam suatu tindak pidana, harus terlebih dahulu dibuktikan adanya kesamaan kehendak maupun tindakan yang menunjukkan keterlibatan bersama.
"Dibuktikan dulu kebersamaannya. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka tidak ada relevansinya. Jadi tidak bisa langsung dihubungkan sebagai penyertaan," tegasnya.
Selain itu, Chairul juga menyinggung pentingnya pembuktian unsur actus reus atau perbuatan nyata dalam menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang.
"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu," ujar Chairul di hadapan majelis hakim.
Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari upaya tim advokat untuk menguji unsur penyertaan dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang sedang disidangkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.