BENGKALIS - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan hasil.
Setelah melalui penyelidikan selama beberapa bulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Kasus ini menjadi salah satu penanganan karhutla terbesar di wilayah Bengkalis sepanjang tahun 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan menggelar perkara pada 8 Juni 2026.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pendapat para ahli.
"Di lokasi kejadian, Tim Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang mendalam untuk mencari asal-usul amukan si jago merah," kata Fahrian, Jumat (19/6/2026).
Peristiwa kebakaran tersebut terdeteksi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, petugas menemukan kemunculan titik panas (hotspot) di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik melalui pemantauan Dashboard Lancang Kuning.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh tim kepolisian.
Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan bahwa titik awal kebakaran diduga berasal dari lahan yang dikelola oleh tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang telah terbakar di lokasi kejadian.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, penyidik tidak hanya mengandalkan temuan fisik di lapangan.
Polisi turut melibatkan saksi-saksi, ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting dalam menyimpulkan bahwa kebakaran yang terjadi bukan disebabkan faktor alam, melainkan berkaitan dengan aktivitas manusia.
Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada Kamis, 18 Juni 2026.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, penyidik tengah maraton melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan," ujar Fahrian.
Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan kerusakan lingkungan.
Di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi yang luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran lahan maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar.