DUMAI - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur perairan kembali berhasil digagalkan aparat penegak hukum.
Sinergi antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai membuahkan hasil dengan menyita 27,2 kilogram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp26 miliar serta menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Rabu (17/6/2026), dipimpin Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang didampingi Kasat Narkoba Polres Dumai AKP, Riza Effyandi.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait pengamanan sebuah kapal barang di wilayah perairan depan Pelabuhan Dermaga Kota Dumai, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Kapal tersebut diduga digunakan untuk mengangkut narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai segera melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Bea Cukai Kota Dumai.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SU (44) yang diketahui merupakan kapten kapal.
Dari tangan tersangka, aparat menemukan satu kardus berisi 26 bungkus teh merek China berwarna hijau yang diduga berisi sabu.
Penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka BA (47) yang diamankan di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Ia diduga berperan sebagai pihak yang akan menerima barang haram tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas kembali bergerak hingga berhasil menangkap AK (52) di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
AK diduga merupakan pemilik narkotika yang hendak diedarkan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga wilayah perairan dari aktivitas penyelundupan narkoba.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Polres Dumai dan Bea Cukai Kota Dumai," ujar Kapolres.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap jaringan narkotika yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan sebagai jalur penyelundupan," sambungnya.
Menurutnya, jalur laut masih menjadi salah satu rute yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional maupun domestik untuk memasukkan barang haram ke wilayah Indonesia, sehingga pengawasan akan terus diperketat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengungkapkan total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27.238,61 gram sabu.
Dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp26 miliar, penyitaan tersebut dinilai memberikan dampak besar dalam menekan peredaran narkotika di masyarakat.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 27.238,61 gram sabu. Jika satu gram dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 136 ribu jiwa dari ancaman narkotika," jelas Riza.
Selain sabu, petugas turut menyita satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169/NT 135 yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan, satu kotak kardus penyimpanan barang bukti, serta tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum lainnya yang relevan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.