PEKANBARU - Keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kembali menjadi senjata paling ampuh bagi aparat kepolisian.
Lewat sinergi kuat antara warga dan aparat, Satres Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika siap edar di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Jumat (29/5/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB ini menjadi bukti nyata, ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di Kota Dumai semakin memperihatinkan dan dipersempit oleh kepedulian lingkungan sekitar.
Penindakan ini tidak terjadi dalam semalam. Berawal dari laporan berkala yang dilayangkan warga Kelurahan Bagan Besar pada pertengahan Mei 2026, polisi langsung bergerak melakukan investigasi senyap.
Rumah yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Gang Kelapa, RT 003, ditengarai kuat kerap dijadikan markas transaksi barang haram.
Setelah melakukan pengintaian dan memastikan akurasi informasi selama beberapa pekan, tim opsnal langsung melakukan penyergapan.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (45) yang saat itu berada di area pekarangan rumah.
Disaksikan langsung Ketua RT setempat, penggeledahan rumah menghasilkan temuan mengejutkan.
Petugas menemukan bungkus plastik hitam tersembunyi yang berisi 48 paket kristal bening diduga sabu, lengkap dengan satu paket pecahan pil ekstasi.
"Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan secara mendalam," ucap Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, Sabtu (30/5/2026).
"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan," sambungnya.
Strategi pengintaian polisi terbukti matang. Tidak lama setelah MB diamankan, seorang pria lain berinisial ZL (41) datang dan melangkah masuk ke dalam rumah tanpa menyadari tempat tersebut sudah dikepung.
Petugas yang bersiaga langsung meringkus ZL di tempat. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan 20 paket sabu tambahan di saku celananya.
Selain itu, juga ditemukan satu paket pecahan ekstasi, bundelan plastik klip bening, serta ponsel yang digunakan untuk mempermudah jalur komunikasi bisnis haram tersebut.
Dari operasi gabungan berbasis informasi masyarakat ini, Polres Dumai secara keseluruhan berhasil mengamankan 68 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket pecahan pil ekstasi.
Kemudian, dua unit smartphone, serta ratusan plastik klip bening kosong siap isi.
Guna memperkuat penyidikan, kedua tersangka juga telah menjalani tes urine. Hasilnya, baik MB maupun ZL dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Dumai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan berat.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika," tuturnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing," tukasnya.