JAKARTA — Polisi tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam, Kepulauan Riau. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan titik dapur MBG tidak diperjualbelikan.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengatakan penyidik Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penipuan.
“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Sony mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu. Ia menegaskan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan BGN.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dugaan penipuan segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” ujar Sony.