PEKANBARU – Kasus pembunuhan sopir truk ekspedisi bermuatan Minyakita menggegerkan Kota Pekanbaru. Korban berinisial HS ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi terikat di dalam kendaraan di sebuah gudang di Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Minggu (3/5).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polresta Pekanbaru berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana itu. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, pembunuhan diduga dipicu rencana penggelapan muatan truk ekspedisi oleh salah satu pelaku yang merupakan rekan sesama sopir korban, berinisial FG.
"Awalnya pelaku FG ingin menggelapkan muatan mobil, namun korban tidak mau sehingga pelaku menyusun rencana bersama tiga tersangka lainnya untuk membuat seolah-olah terjadi perampokan," terang Kombes Muharman.
Kecurigaan perusahaan ekspedisi bermula saat GPS kendaraan menunjukkan pergerakan tidak wajar. Truk yang seharusnya mengangkut barang dari Medan menuju Lampung justru terpantau bolak-balik di wilayah Riau.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban HS di dalam truk dalam kondisi mulut dan tubuh terikat.
"Pelaku FG membunuh dengan cara mengikat tubuh korban dan melakban seluruh wajah korban hingga tidak bisa bernapas," paparnya.
Usai melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap FG yang diduga menjadi otak pelaku di wilayah Samosir, Sumatera Utara. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial Z yang diduga berperan sebagai eksekutor dan ditangkap di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tak berhenti di situ, polisi juga membekuk tersangka AS di wilayah Mandau, Riau.
"Sementara itu satu tersangka lain berinisial AN masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)," lanjutnya.
Dalam proses penangkapan, aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap dua tersangka, FG dan Z, lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.