PEKANBARU – Aparat penegak hukum kehutanan mengungkap dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Seorang pria berinisial W (53) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap saat menghanyutkan kayu olahan dari dalam kawasan hutan lindung.
Penetapan tersangka dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera usai penyidik mengantongi keterangan saksi, barang bukti, serta hasil gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau.
W langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Riau untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari patroli pengamanan kawasan yang dilakukan Satgas Polisi Kehutanan TNBT pada 12 Mei 2026 di Resor Keritang, Sungai Bebayan, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Petugas menemukan tersangka sedang mengangkut kayu gergajian tanpa dokumen resmi dari kawasan taman nasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu gergajian berbentuk papan, sepeda motor, telepon genggam, dan handy talkie yang diduga digunakan untuk koordinasi di lapangan.
Penyidik menilai aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum kehutanan, tetapi juga berpotensi merusak fungsi kawasan konservasi.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk mengungkap pola komunikasi dan pergerakan jaringan.
“Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber kayu ilegal. Karena itu, perkara ini kami kawal sampai tuntas bersama Satgas Polhut TNBT dan instansi terkait,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya kawasan TN Bukit Tiga Puluh sebagai habitat satwa langka, termasuk Harimau Sumatera.
“Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum di kawasan konservasi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelestarian alam dan generasi mendatang.