PEKANBARU – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial H (22) diserahkan bersama barang bukti pada Rabu (6/5/2026) untuk proses penuntutan.
Sementara satu tersangka lain, G (47), belum dapat dilimpahkan karena masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Kasus ini membuka dugaan jaringan pengangkutan kayu ilegal yang diduga beroperasi berulang kali di kawasan konservasi penting di Riau.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan tim gabungan terhadap sebuah truk Isuzu putih yang melintas di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 989 keping kayu gergajian tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut diduga berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan, kawasan konservasi yang memiliki peran vital menjaga keseimbangan ekosistem di Provinsi Riau.
Aktivitas ilegal ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan mengganggu habitat satwa dilindungi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menegaskan, proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” tegasnya, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan penyidik telah diperintahkan mengembangkan kasus guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali jaringan pembalakan liar.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah menjaga sumber daya alam hayati demi keberlanjutan generasi mendatang,” lanjutnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.