PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang kepala kantor PT Semen Padang wilayah Riau sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi berinisial JJ dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JJ selaku Kepala Kantor PT Semen Padang Riau,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan catatan KPK, JJ memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 08.18 WIB.
Selain itu, penyidik juga memanggil satu pihak swasta berinisial MLI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru yang merupakan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial YN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, serta GR selaku konsultan perencana.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Yunannaris (YN), Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar.