www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Detik-detik Akhir Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK Kebut Pelimpahan Berkas
Senin, 02 Maret 2026 - 13:44:00 WIB
Abdul Wahid Cs mengenakan rompi orange di Kantor KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)
Abdul Wahid Cs mengenakan rompi orange di Kantor KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Langkah ini dilakukan menjelang berakhirnya masa penahanan maksimal 120 hari di tahap penyidikan.

Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Selain dirinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pelimpahan berkas direncanakan dilakukan Senin (2/3/2026).

“Rencana akan limpah hari ini, nanti saya update lagi ya kalau sudah fix,” ujar Budi.

Jika tidak ada perubahan, pelimpahan ini menjadi krusial karena masa penahanan para tersangka akan berakhir pada Selasa (3/3/2026).

Skema Penahanan 120 Hari

KPK menahan ketiganya sejak 4 November 2025. Sesuai ketentuan hukum acara, masa penahanan dimulai 20 hari pertama, kemudian dapat diperpanjang 40 hari, dilanjutkan 30 hari, dan terakhir 30 hari. Totalnya 120 hari di tahap penyidikan.

Budi sebelumnya menegaskan, seluruh proses penahanan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Riau, termasuk Kantor Gubernur, Dinas PUPR PKPP, Dinas Pendidikan, BPKAD, hingga rumah dinas gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

Awal Terbongkarnya Kasus: Laporan Masyarakat

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, OTT tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Dari operasi itu, KPK mengamankan total 10 orang.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis.

Kasus ini disebut berlangsung terstruktur dan dikenal di internal Dinas PUPR PKPP sebagai praktik ‘jatah preman’ atau Japrem.

Modus ‘Japrem’: Dari 2,5 Persen Jadi 5 Persen

Perkara bermula pada Mei 2025 saat terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT Wilayah.

Pertemuan membahas pungutan fee atas kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee 2,5 persen. Namun, permintaan tersebut naik menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau sekitar Rp7 miliar. Pejabat yang menolak disebut terancam mutasi atau pencopotan jabatan.

Dari hasil penyidikan, tercatat tiga kali setoran antara Juni hingga November 2025 dengan total Rp4,05 miliar.

- Juni 2025: Rp1,6 miliar, Rp1 miliar diduga mengalir ke Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam.
- Agustus 2025: Rp1,2 miliar untuk sejumlah distribusi internal.
- November 2025: Rp1,25 miliar, sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung ke Abdul Wahid, dan penyerahan terakhir inilah yang menjadi momen OTT KPK.

Barang Bukti Rp1,6 Miliar dan Mata Uang Asing

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp800 juta. Secara paralel, tim lain menggeledah rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan mata uang asing senilai Rp800 juta.

Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah OTT, Dani M Nursalam yang sempat dicari akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Komitmen KPK

Johanis Tanak menegaskan korupsi merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.

KPK, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga proses hukum selesai.

Dengan pelimpahan berkas yang direncanakan hari ini, publik kini menanti langkah lanjutan apakah perkara akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved