www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kerugian Negara Rp34 M
Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Baru Korupsi Pupuk, Kini Jadi 19 Orang
Kamis, 19 Februari 2026 - 19:31:07 WIB
Kejari Pelalawan kembali tahan tersangka baru kasus korupsi pupuk bersubsidi (foto/klikmx)
Kejari Pelalawan kembali tahan tersangka baru kasus korupsi pupuk bersubsidi (foto/klikmx)

PELALAWAN - Kasus dugaan korupsi berjemaah penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bertambah. Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), seorang perempuan yang diketahui menjabat sebagai Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Pangkalan Kuras.

AM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Rabu, 18 Februari 2026. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 tersebut kini menjadi 19 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan serta gelar perkara. AM diduga berperan sebagai penyalur pupuk subsidi dalam jaringan yang menyimpang dari ketentuan.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka yang merupakan pensiunan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Pelalawan itu langsung mengenakan rompi tahanan Pidsus dan digiring ke lembaga pemasyarakatan.

Seperti dilansir dari KlikMX, kasus ini sebelumnya telah menyeret 18 orang tersangka yang terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga oknum camat. Dari jumlah tersebut, 17 orang telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Dugaan korupsi ini terjadi di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana baru, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak berhenti pada 19 tersangka yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan negara dan petani.

Sumber: KlikMX


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved