www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jaksa Tolak Eksepsi, Perkara Pemerasan Oknum Ketum Ormas Berlanjut di PN Pekanbaru
Jumat, 23 Januari 2026 - 11:13:37 WIB
Jaksa ajukan ke hakim agar kasus pemerasan terdakwa Jekson Sohombing terus dilanjutkan ke tahap pembuktian (foto/ist)
Jaksa ajukan ke hakim agar kasus pemerasan terdakwa Jekson Sohombing terus dilanjutkan ke tahap pembuktian (foto/ist)

PEKANBARU – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, yang dikenal sebagai oknum Ketua Umum Ormas Petir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/01/2026).

Agenda persidangan ketiga ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono PN Pekanbaru dengan dipimpin majelis hakim. Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Mutiara Sandhy Putri, SH, membacakan langsung jawaban atas nota keberatan yang disampaikan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya, Selasa (20/01/2026).

Dalam tanggapannya, Jaksa menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Menurut JPU, keberatan tersebut justru telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP lama dalam perkara ini tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo.

Pertimbangan “lebih menguntungkan” bagi terdakwa, menurut Jaksa, berkaitan dengan ancaman pidana, bukan semata perbedaan unsur pasal sebagaimana yang didalilkan penasihat hukum. Maka itu, argumen yang disampaikan dinilai keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, baik secara formil maupun materiil. Dakwaan tersebut telah memuat identitas terdakwa secara lengkap, uraian perbuatan pidana, serta waktu dan tempat kejadian, sehingga tidak menghambat hak terdakwa dalam melakukan pembelaan.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa eksepsi tim penasihat hukum tidak beralasan hukum dan telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi karena menyentuh pokok perkara.

JPU pun memohon kepada majelis hakim agar eksepsi tersebut ditolak seluruhnya atau dinyatakan tidak dapat diterima, serta menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan menyatakan putusan sela atas eksepsi penasihat hukum akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 27 Januari 2026.

Editor: Riki


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved