PELALAWAN - Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya memberantas praktik mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Sebanyak 15 tersangka resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 8 jam, Selasa (13/1/2026) malam.
Para tersangka langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, sebagai bagian dari langkah tegas aparat penegak hukum dalam melindungi hak petani dan menjaga stabilitas ketahanan pangan.
Kajari Pelalawan, Siswanto SH MH mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan, yakni Bunut, Bandar Petalangan, dan Pangkalan Kuras.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” tegas Siswanto.
Siswanto menjelaskan, praktik ilegal ini mencakup penyaluran pupuk yang tidak sesuai aturan, tidak tepat sasaran, hingga indikasi penjualan di luar mekanisme resmi pemerintah.
Kondisi tersebut secara langsung merugikan petani kecil yang seharusnya menjadi penerima utama pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi adalah hak petani. Ketika diselewengkan, dampaknya bukan hanya pada keuangan negara, tapi juga pada produktivitas dan kesejahteraan petani,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka, termasuk lima ASN Pemkab Pelalawan serta lima ASN lainnya yang bertugas sebagai penyuluh pertanian.
Namun, satu tersangka belum ditahan lantaran pertimbangan kesehatan.
“Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, lengkap, dan kuat secara hukum.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus mafia pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.