KAMPAR - Seorang wanita muda berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
TI ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial No (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini diduga dipicu persoalan hubungan rumah tangga, di mana pelaku disebut memiliki hubungan dengan suami korban.
“Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah laporan diterima dan barang bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian.
Peristiwa itu terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya, FE, menggunakan sepeda motor. FE diketahui berada di dalam mobil bersama pelaku.
Sesampainya di Jalan Lintas Desa Gunung Sari, mobil yang dikendarai FE berhenti. Korban sempat mengajak suaminya untuk pulang. Namun situasi berubah ketika pelaku keluar dari mobil dan terlibat cekcok dengan korban. Dalam kejadian tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya dan mengalami luka di bagian kepala serta memar di tubuhnya.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Suami korban kemudian melerai pertikaian tersebut,” terang Kasat Reskrim.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim kemudian bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Gian.