www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaku TPPO
Terungkap di Rohil, Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Kamis, 04 September 2025 - 21:11:39 WIB
Polres Rohil bongkar kasus penyelundupan 15 PMI tujuan Malaysia (foto/rri)
Polres Rohil bongkar kasus penyelundupan 15 PMI tujuan Malaysia (foto/rri)

ROHIL - Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kuat mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan ini bermula dari hasil operasi gabungan Tim Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 di Perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 19 orang di atas dua kapal yang tengah menuju Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 15 orang merupakan calon PMI ilegal, sementara 4 lainnya adalah Anak Buah Kapal (ABK) yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan.

“Dari 19 orang yang diamankan, 15 di antaranya adalah pekerja migran ilegal dan 4 lainnya adalah nakhoda serta ABK kapal,” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (4/9/2025).

Empat Tersangka Diamankan, Dua Kapal Digunakan untuk Pengangkutan

Polres Rokan Hilir langsung bergerak cepat menindak lanjuti temuan tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada empat tersangka, masing-masing berinisial S (52), H (43), I (45), dan C (35). Keempatnya diduga berperan sebagai pengendali dan pengangkut PMI ilegal yang menggunakan dua kapal berbeda, yakni KM Sepuluh Putri dan KM Putra Tunggal.

“Para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang cukup rapi. Mereka memanfaatkan jalur laut menuju Malaysia untuk menghindari pemeriksaan resmi,” ungkap Kapolres.

Ke-15 calon pekerja migran tersebut diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, antara lain Aceh, Lombok Tengah, Tulungagung, dan Kabupaten Malang.

Mereka diduga direkrut oleh jaringan TPPO dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di Malaysia, namun diberangkatkan secara ilegal tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara panjang dan denda besar, mengingat pelanggaran ini termasuk dalam kategori kejahatan serius lintas negara.

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.

Sementara itu, 15 calon PMI ilegal yang diamankan kini berada dalam perlindungan aparat untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal. Polres Rohil juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), guna memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan hak-haknya.

Sumber: RRIPekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved