PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (12/8/2025).
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, JPU menyatakan Indra Pomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan pencairan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru. Selain itu, ia juga dinyatakan menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari bawahannya.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Indra Pomi membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan keuangan negara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Tuntutan terhadap Indra Pomi lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar, dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Usai persidangan, Indra Pomi tampak mengusap matanya beberapa kali. Saat ditemui wartawan, matanya memerah dan berkaca-kaca. “Kita tidak menduga akan dituntut paling tinggi,” ucapnya singkat.
Indra Pomi, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Sidang pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang, seperti yang dilansir dari riaupos.(*)