JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami dugaan kejanggalan pada hasil audit Bank BJB yang pernah dilakukan Ahmadi Noor Supit saat masih menjabat sebagai auditor.
"Yang bersangkutan dulu sebagai auditor melaksanakan audit di Bank BJB. Kami melihat ada kejanggalan dari hasil audit tersebut," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Asep menjelaskan, KPK menemukan perbedaan pada sejumlah temuan audit, sehingga keterangan Ahmadi dinilai penting untuk melengkapi proses penyidikan.
Meski dipanggil pada Kamis (7/8/2025), Ahmadi Noor Supit tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Saudara ANS (Ahmadi Noor Supit) tidak hadir. Tentu kita akan jadwalkan ulang," kata Asep.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), KPK juga memanggil Melly Kartika, Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, Melly juga tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
- Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
- Sophan Jaya Kusuma – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mencapai Rp222 miliar, seperti yang dilansir dari kompas.(*)