JAKARTA – Perusahaan kelapa sawit milik taipan Surya Darmadi yang tergabung dalam PT Duta Palma Group hingga kini belum juga merealisasikan kewajiban pembagian 20 persen lahan plasma kepada masyarakat. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Raja Fakhrurozi, mantan Penjabat Kasubag Pertanahan dan Kependudukan di Bagian Instansi Pemerintah Umum, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam keterangannya, Raja mengungkap bahwa masyarakat belum pernah menerima alokasi plasma dari perusahaan.
“Berdasarkan fakta di lapangan, sampai hari ini belum ada pembagian 20 persen lahan plasma. Kalau itu sudah diberikan, mungkin tidak ada persoalan hingga ke pengadilan seperti ini,” ujar Raja menjawab pertanyaan jaksa.
Plasma Sawit Tak Pernah Diberikan Sejak Terbitnya Izin
Lahan plasma sawit merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari hak guna usaha (HGU) kepada masyarakat lokal. Namun, dalam kasus ini, kewajiban tersebut diduga diabaikan oleh perusahaan.
Raja menambahkan, persoalan ini sudah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat, mulai dari tingkat kepala desa, camat, hingga kepala daerah. Bahkan, konflik antara masyarakat dan perusahaan telah berlangsung sejak tahun 2003 dan sempat dilaporkan ke Komnas HAM.
Sementara itu, Hendrizal, mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu, menyebut bahwa perusahaan belum membagikan plasma karena persoalan perizinan HGU yang belum tuntas.
“Karena izinnya belum clear, mereka beralasan tidak bisa memberikan 20 persen plasma itu,” jelas Hendrizal di hadapan majelis hakim.
Surya Darmadi Diduga Serobot Lahan dan Cuci Uang Lewat 7 Perusahaan
Dalam perkara ini, lima dari tujuh perusahaan sawit milik Surya Darmadi didakwa melakukan penyerobotan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu. Kelima perusahaan tersebut adalah:
- PT Duta Palma Group
- PT Palma Satu
- PT Seberida Subur
- PT Banyu Bening Utama
- PT Panca Agro Lestari
- PT Kencana Amal Tani
Sementara dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (Darmex Pacific), ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga mengelola keuntungan dari hasil operasional perusahaan sawit yang didapat secara melawan hukum.
Pihak penyidik menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tetap beroperasi dan membabat kawasan hutan meski izin usaha mereka belum lengkap atau sah secara hukum, seperti yang dilansir dari kompas.(*)