PEKANBARU — Satuan Tugas Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan lahan perkebunan kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan hutan.
Hingga awal Juli 2025, sebanyak 2 juta hektare lahan sawit ilegal berhasil ditertibkan dan dikembalikan kepada negara.
Ketua Dansatgas PKH, Mayjen Dody Triwinarto menyampaikan, upaya ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyelamatkan kawasan hutan dari alih fungsi ilegal yang merugikan negara, lingkungan, dan masyarakat.
"Alhamdulillah, kita didukung oleh kawan-kawan di daerah dan aparat penegak hukum," ujarnya saat pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kantor Gubernur Riau, Kamis (10/7/2025) dikutip dari tribunpekanbaru.
Satgas menargetkan hingga akhir Juli atau sebelum Agustus 2025, penertiban bisa mencapai 3 juta hektare. Penambahan target ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mempercepat proses pengembalian fungsi kawasan hutan serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Pertemuan antara Satgas PKH dan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI juga membahas dukungan dan penguatan kelembagaan agar proses penertiban lebih efektif, serta memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.
Dengan capaian ini, diharapkan penertiban kawasan hutan di Riau bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan. (*)