PEKANBARU - Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengakui menyerahkan uang Rp80 juta kepada mantan Penjabat Walikota Pekanbaru dan terdakwa kasus korupsi, Risnandar Mahiwa. Pengakuan ini dikemukakan saat Alek diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (24/6/2025).
Menurut Alek, uang Rp80 juta diberikan secara bertahap masing-masing Rp40 juta melalui ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung. Ia menyatakan uang tersebut murni inisiatif pribadi tanpa adanya paksaan atau permintaan langsung dari Risnandar.
Hakim menyoroti rasio gaji Alek, sekitar Rp7 juta ditambah tunjangan Rp11 juta, plus insentif triwulanan Rp130–140 juta. Namun, hakim mempertanyakan alasan Alek memberikan uang dalam jumlah besar, "Apa memang Risnandar butuh hingga Rp40 juta per bulan?"
Anekdot yang disampaikan Alek terkait uang untuk ajudan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan, dengan nominal terbesar Rp500 ribu dinilai hakim tidak logis. "Ajudannya terlihat sehat dan gemuk, tidak perlu vitamin," ujar hakim Adrian HB Hutagalung.
Alek juga mengakui pernah memberikan uang Rp10 juta kepada Sekda Indra Pomi Nasution atas permintaan langsung, untuk kebutuhan tamu. Selain Alek, saksi lain yang hadir termasuk mantan Kadis PUPR, Kadis Perkim, Sekretaris DLHK, dan Kepala Bidang Persampahan DLHK.
Risnandar bersama Sekda Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila (Plt Kabag Umum Setda) didakwa menerima pemotongan anggaran GU/TU APBD Pekanbaru 2024 sebesar total Rp8,959 miliar. Risnandar dituduh menerima Rp2,9 miliar; Indra Nasution Rp2,4 miliar; Novin Karmila Rp2 miliar; dan ajudan Untung Rp1,6 miliar.
Selain korupsi, terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi senilai ratusan juta rupiah dari puluhan ASN Penting, termasuk Alek Kurniawan, Kepala DLHK, Kadisperindag, Kadis Perkim, BPKAD, Kasatpol PP, hingga Kepala Dinas Perhubungan. Uang dan pemberi gratifikasi dilaporkan lebih dari Rp1 miliar per orang.
Menurut JPU KPK, tindakan ini melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 (1) dan Pasal 64 KUHP. Jaksa juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya soal pemotongan anggaran, tetapi juga upaya untuk menutupi dana pencairan melalui rangkaian gratifikasi dan suap, seperti dilansir dari tribunnews.(*)