PEKANBARU — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri mengungkap kasus dugaan korupsi besar terkait penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Pemerintah Daerah Riau. Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah pelaksanaan asistensi dan gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (17/6/2025).
Dalam proses asistensi tersebut, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp195 miliar. Angka fantastis ini diyakini berasal dari pencairan dana perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan selama periode 2020–2021.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum. Nilai kerugian negara mencapai Rp195 miliar,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (18/6/2025).
Lebih lanjut, Kombes Ade menyebutkan bahwa penyidik telah menyimpulkan salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Eks Sekwan DPRD Riau inisial M, yang saat itu menjabat sebagai pengguna anggaran. Berdasarkan temuan tersebut, M kini dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dugaan keterlibatannya dalam skema korupsi ini.
"Terhadap saudara M selaku Pengguna Anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade.
“Modus operandi yang kami temukan berkaitan dengan pencairan SPPD fiktif. Dokumen perjalanan dinas tersebut tidak pernah benar-benar digunakan untuk perjalanan dinas, tetapi tetap dicairkan anggarannya,” jelas Ade dikutip dari Detiksumut.
Penetapan Muflihun sebagai pihak yang bertanggung jawab disahkan secara resmi dalam notulen gelar perkara yang ditandatangani oleh Kepala Koordinasi dan Supervisi (Kortas) Tipidkor Polri.
Polda Riau memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam waktu dekat. (*)