PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dan mengungkap sosok AZ, seorang gembong narkoba asal Malaysia yang menjadi otak di balik pengiriman 18 kilogram sabu ke Riau.
AZ diduga kuat mengendalikan pengiriman barang haram tersebut dari Malaysia, yang rencananya akan diedarkan hingga ke Jakarta.
Informasi yang mengejutkan, AZ diduga merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis pada tahun 2017.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua kurir yang menjadi kaki tangan AZ, yakni I dan EIA.
"Pelaku I mengaku telah dua kali terlibat dan menerima upah sebesar Rp7 juta untuk per kilogram sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Putu Yudha Prawira, saat menggelar ekspos kasus pada Jumat (16/5/2025).
Selain I dan EIA, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, AK dan DTF, yang berperan sebagai kurir pengjemput sabu dari Pekanbaru untuk dikirim ke Jakarta.
Kedua tersangka ini diketahui telah tiga kali melakukan aksinya dengan imbalan mencapai Rp130 juta setiap pengantaran.
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan N, seorang narapidana yang kini tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara terkait kasus kepemilikan 7 kilogram sabu, yang turut terlibat dalam jaringan ini.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (12/5/2025), setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya rencana pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan," kata Kombes Pol Putu.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil, di mana petugas dari Subdirektorat I berhasil menangkap dua kurir, I dan EIA, setelah melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Brio putih yang mereka tumpangi di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari.
"Kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan – Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, pada dini hari," ungkap Kombes Pol Putu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel di dalam mobil yang berisi 18 bungkus besar sabu dengan kemasan teh Cina berwarna kuning.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, tim melakukan pengembangan di tempat kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya," sebutnya.
Kombes Pol Putu menuturkan, setibanya di kos tersebut, pelaku I menghubungi AZ di Malaysia dan melaporkan bahwa sabu telah tiba di Pekanbaru.
AZ kemudian memerintahkan I untuk menyerahkan 10 bungkus sabu seberat 10 kilogram kepada kurir penjemput yang akan datang dari Jakarta.
Keesokan harinya, Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, polisi melakukan operasi pemancingan terhadap kurir penjemput yang dimaksud.
Akhirnya disepakati serah terima sabu sebanyak 10 kilogram di dalam tas akan dilakukan di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai.
"Ketika itu datang dua orang pria berinisial AK dan DTF untuk mengambil tas berisi sabu atas perintah N yang merupakan napi dari salah satu Lapas di Riau. Saat itu AK dan DTF langsung kita sergap. Untuk napi inisial N juga kita tangkap," jelas Kombes Pol Putu, demikian dilansir dari Tribun Pekanbaru.