Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Fiktif di Pekanbaru, Total Kerugian Capai Rp7,9 Miliar
Kamis, 13 Februari 2025 - 07:07:46 WIB
 |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif.. |
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank anak perusahaan BUMN di Pekanbaru.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan bahwa tersangka Feri Iskandar (53) dan Sumantri (56) resmi ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
“Dengan penahanan dua tersangka baru ini, total sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Niky, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menetapkan Syahroni Hidayat, mantan Kepala Cabang bank, dan Account Officer Vanni Setiabudi sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam memuluskan pencairan kredit fiktif tersebut.
Niky mengungkapkan bahwa Feri Iskandar dan Sumantri berperan dalam mengumpulkan 14 KTP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk pengajuan kredit. Identitas mereka digunakan tanpa izin dalam proses pemalsuan data.
Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini bermula pada tahun 2011, saat bank tersebut mengucurkan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp8 miliar kepada 16 debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas sekitar 102 hektare di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun, hanya dua orang yang hadir langsung ke bank untuk pengajuan kredit, membawa nama dan identitas 14 debitur lainnya yang tidak mengetahui pengajuan tersebut.
Setelah dana Rp8 miliar cair, uang tersebut disalurkan kepada pihak tertentu, sementara pembayaran kredit hanya sebesar Rp23 juta. Hingga Desember 2024, kredit tersebut dinyatakan macet dengan total kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar.
Agunan berupa 48 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 3 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tidak dapat dieksekusi karena tidak dibuatkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang dilansir dari antaranews.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :