www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ini Peran 5 Tersangka Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru yang Diungkap KPK
Jumat, 31 Januari 2025 - 09:16:16 WIB
Flyover simpang SKA yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Foto: Int)
Flyover simpang SKA yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Foto: Int)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang SKA, Pekanbaru, Riau, yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan tindak pidana korupsi ini.

"Bahwa seluruh nama-nama personil yang diajukan oleh PT PI (PT Plato Isoiki)pada saat mengikuti lelang pekerjaan review DED flyover tidak ada satupun yang melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana mestinya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini diketahui dan dibiarkan terjadi oleh tersangka YN (Yunannaris)," kata Tessa dilansir dari Tirto.id, Jumat (31/1/2025).

Yunannaris selaku PPK, diduga tidak melakukan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan tidak mencari data pendukung untuk pekerjaan tersebut.

Sementara itu, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO dalam pelaksanaan konstruksi mengalihkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PPK.

Masih kata Tessa, Triandi Chandra dan Elpi Sandra selaku KSO dalam pelaksanaan konstruksi mengalihkan pelaksanaan sejumlah pekerjaan utama kepada pihak lain, tanpa adanya persetujuan dari PPK.

Hal tersebut, tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, pihak PPK mengetahui dan membiarkan hal tersebut.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, dalam kasus ini, Nurbaiti melakukan pembiaran atas tidak benarnya data dan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kualifikasi personel dan CV yang telah disiapkan oleh PT Yodya Karta sebagai syarat penggantian personel konsultan pengawas. Pengawasan bukan dlakukan oleh personel dari PT Yodya Karya sebagai pemenang lelang.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka tersebut antara lain Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018, Yunannaris; Gusrizal, selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki; dan Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra.

Kemudian Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia menyebut, pembangunan fly over ini, terdiri dari tiga kontrak. Yakni kontrak perencanaan sebesar Rp544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoiki (PT PI); kontrak pelaksanaan sebesar Rp159.255.854.000 dengan pemenang PT Cipta Marga-Semangat Hasrat (KSO); dan kontrak konsultan pengawasan sebesar Rp1.337.113.000 dengan Pemenang PT Yodya Karya.

KPK menilai, perbuatan melawan hukum tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan rincian antara lain: untuk pekerjaan konstruksi kerugian negara sebesar Rp58.968.994.730,77; Untuk pekerjaan kontrak Konsultan Perencana sebesar Rp544.989.500,00; dan Untuk Konsultan Pengawas sebesar Rp1.337.113.000,00.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Damkar Pekanbaru evakuasi ular piton jumbo berkeliaran di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Riau (foto/ist)Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
  Pemprov Riau hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan selama setahun (foto/int)Berlaku Semua Samsat di Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved