www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bukan Sekadar Pajangan Birokrasi, Disbud Pekanbaru Dituntut "Tancap Gas" Jaga Marwah Melayu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengemudi Hati-Hati! Tilang Sistem Poin Segera Berlaku di Riau, Ini Rinciannya
Senin, 06 Januari 2025 - 11:28:18 WIB
Tilang sistem poin segera berlaku di Riau.(ilustrasi/int)
Tilang sistem poin segera berlaku di Riau.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Pemberlakuan sistem tilang poin menjadi informasi penting yang wajib diketahui seluruh pengguna kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Provinsi Riau.

Sistem ini, yang diperkenalkan melalui traffic activity report, memungkinkan kepolisian membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika nilai kepatuhan berkendara (merit poin system) seseorang habis.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Melansir tribunpekanbaru.com, dalam aturan tersebut, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenai pengurangan poin, mulai dari 1 hingga 12 poin tergantung pada tingkat pelanggaran.

Setiap pemegang SIM memiliki total 12 poin dalam satu tahun. Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm standar akan mengurangi 1 poin.

Pelanggaran sedang, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat, seperti mengemudi tanpa SIM, mengurangi 5 poin.

“Nantinya, data ini akan menjadi basis perilaku berkendara para pengemudi di jalan. Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan.

Jika pengemudi mencapai total 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara hingga ada putusan pengadilan. Untuk mendapatkan kembali SIM, pemilik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Lebih serius lagi, jika akumulasi mencapai 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar pelanggaran yang diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021:

1. Pengurangan 1 Poin:

- Tidak mengenakan sabuk pengaman (Pasal 289).
- Tidak memakai helm standar (Pasal 291).
- Melanggar tata cara berhenti atau parkir (Pasal 287 ayat (3), (4), (6)).

2. Pengurangan 3 Poin:

- Tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda (Pasal 284).
- Melanggar batas kecepatan (Pasal 287 ayat (5)).
- Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai (Pasal 280).

3. Pengurangan 5 Poin:

- Mengemudi tanpa SIM (Pasal 281).
- Balapan liar di jalan raya (Pasal 297).
- Menerobos palang pintu kereta (Pasal 296).

4. Pengurangan 10-12 Poin:

- Mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat (Pasal 311 ayat (4)).
- Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (Pasal 311 ayat (5)).

Sistem ini bertujuan meningkatkan disiplin dan keselamatan berkendara. Pengemudi diharapkan lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Bagi masyarakat Riau, memahami dan mematuhi aturan lalu lintas kini menjadi semakin penting.

Selain menghindari sanksi, kepatuhan juga berkontribusi pada terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih aman dan nyaman.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua Umum MKA LAMR Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka.(foto: int)Bukan Sekadar Pajangan Birokrasi, Disbud Pekanbaru Dituntut "Tancap Gas" Jaga Marwah Melayu
ist.BRK Syariah Gandeng Mahkota Medical Centre Hadirkan Promo MCU Beli 1 Gratis 1 untuk Nasabah
Damkar Pekanbaru evakuasi ular piton jumbo berkeliaran di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Riau (foto/ist)Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
  Samson, sapi kurban hampir 1 ton dari Presiden Prabowo untuk masyarakat Dumai.(foto: bambang/halloriau.com)Samson, Sapi Simental 910 Kg dari Jayamukti Jadi Pilihan Presiden Prabowo untuk Masyarakat Dumai
Paripurna penyampaian Ranperda PPA di DPRD Riau.(foto: mcr)Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Pemprov Riau hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan selama setahun (foto/int)Berlaku Semua Samsat di Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved