www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Perpanjang Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru Cs Tersangka Kasus Korupsi
Senin, 23 Desember 2024 - 17:25:00 WIB
KPK perpanjang penahanan Risnandar Mahiwa Cs atas kasus dugaan korupsi Pemko Pekanbaru (foto/int)
KPK perpanjang penahanan Risnandar Mahiwa Cs atas kasus dugaan korupsi Pemko Pekanbaru (foto/int)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novia Karmila.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari, mulai 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. "Masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan, mulai hari ini sampai tanggal 31 Januari 2025," ujar Tessa dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).

Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan pertama yang dimulai pada 3 Desember hingga 22 Desember 2024 habis. Ketiga tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Desember 2024. Usai penangkapan, mereka segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti dikutip Sumut.IDNtimes, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga pejabat ini berkaitan dengan pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Berdasarkan penyidikan awal KPK, Risnandar, Indra Pomi, dan Novia diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran tahun 2024 di Pemkot Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah yang seharusnya memberikan contoh integritas kepada masyarakat. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Paripurna penyampaian Ranperda PPA di DPRD Riau.(foto: mcr)Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Pemprov Riau Ajukan Ranperda PPA
Pemprov Riau hapus syarat KTP pemilik lama untuk bayar pajak kendaraan selama setahun (foto/int)Berlaku Semua Samsat di Riau, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Asli Pemilik Lama
Personel Satreskrim Polres Siak mendatangi rumah pelaku dugaan penganiayaan terhadap bocah 6 tahun hingga tewas di kampung Kerinci Kiri (foto/tribunpku)Bocah 6 Tahun di Siak Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Diduga Dipukul Batu Bata dan Kayu
Doa bersama awali pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi tahap II di Desa Ransang (foto/Andy)Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Jadi Harapan Baru Warga Desa Ransang Pelalawan
Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
  Damkar Pekanbaru evakuasi ular piton jumbo berkeliaran di halaman Kantor Dinas Kebudayaan Riau (foto/ist)Heboh Ular Piton 5 Meter Ditemukan di Kantor Dinas Kebudayaan Riau
Ratusan siswa SD di kawasan Cakung dilaporkan mengalami gejala mual dan pusing setelah mengonsumsi makanan (ilustrasi/AI)252 Siswa SD di Cakung Diduga Keracunan MBG, Begini Respon Gubernur Pramono
ist.BRK Syariah Meriahkan CFD Pekanbaru, Hadirkan Layanan Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved