www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Cuaca Riau Hari Ini: Hujan Lokal Diprediksi Terjadi Pada Siang dan Malam Hari
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Perpanjang Penahanan Eks Pj Walikota Pekanbaru Cs Tersangka Kasus Korupsi
Senin, 23 Desember 2024 - 17:25:00 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novia Karmila.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari, mulai 23 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. "Masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan, mulai hari ini sampai tanggal 31 Januari 2025," ujar Tessa dalam konferensi pers, Senin (23/12/2024).

Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan pertama yang dimulai pada 3 Desember hingga 22 Desember 2024 habis. Ketiga tersangka sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 2 Desember 2024. Usai penangkapan, mereka segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seperti dikutip Sumut.IDNtimes, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga pejabat ini berkaitan dengan pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru. Berdasarkan penyidikan awal KPK, Risnandar, Indra Pomi, dan Novia diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran tahun 2024 di Pemkot Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah yang seharusnya memberikan contoh integritas kepada masyarakat. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hujan. (Foto: Pexels.com)Cuaca Riau Hari Ini: Hujan Lokal Diprediksi Terjadi Pada Siang dan Malam Hari
ilustrasi hewan ternak.Pemprov Riau Gencarkan Vaksinasi untuk Cegah Penyebaran PMK pada Ternak
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan.DPRD Pekanbaru Desak Pemko Segera Lunasi Tunda Bayar Rp 400 Miliar
Head of SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru, Paiman Sanen SAg MPdI and Editor-in-Chief of Halloriau.com, Budy Satria. (photo: risnaldi/hallroiau.com)Collaboration between Vocational Education and Industry: SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru and Halloriau.com Sign the MoU
Niar Erawati, Chairman of Commission III of the Pekanbaru City Regional PeoplePekanbaru Regional People's Representative Council Requests for Luxurious Farewell Events and School Study Tours to be Cancelled
  Indosat pada tahun 2024 mencatat pencapaian luar biasa dengan mempertahankan pertumbuhan yang kokoh pada kinerja keuangan dan keunggulan operasional. (Foto: Instimewa)Indosat Raih Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024, Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Teknologi Berbasis AI
Foto bersama setelah pelatihan.Unilak dan Pemprov Riau Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk Penerima Beasiswa
ilustrasi.Pemprov Riau Pangkas Anggaran Seremonial, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
ilustrasi sabu.Dibekuk di Pekanbaru! Kurir Narkoba Bawa 14 Kg Sabu dalam Operasi Kilat Polisi
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan kasus penganiayaan di Minas Barat (foto/IG)Kronologi Lengkap Penganiayaan Sopir Truk di Minas yang Viral di Medsos
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved