www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Caleg Gagal, Kurir 45 Kg Sabu, Segera Diadili di Rohil
Kamis, 19 Desember 2024 - 22:11:55 WIB
Kartono, tersangka kurir sabu diserahkan ke JPU Kejari Rohil (foto/afrizal)
Kartono, tersangka kurir sabu diserahkan ke JPU Kejari Rohil (foto/afrizal)

ROHIL - Kartono alias Ahuat (27), seorang mantan calon legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilu, kini menghadapi proses hukum berat. Tersangka yang merupakan warga Jalan Merdeka Bagansiapiapi ini diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 45 kilogram.

Pada Rabu (18/12) sore, penyidik Polda Riau resmi menyerahkan Kartono beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir untuk segera diadili.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, MH, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha MH, menyatakan bahwa tersangka kini berada dalam tahanan Kejari Rohil. Proses hukum terhadap Kartono akan ditangani tim gabungan yang terdiri dari lima jaksa, yakni dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Rokan Hilir.

“Tersangka Kartono beserta barang bukti telah kami terima dari penyidik Polda Riau. Saat ini, tersangka langsung kami tahan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” ujar Yopen.

Kasus ini bermula pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Dua anggota Polsek Bangko, Suwartono dan Japaruddin Siregar, sedang berpatroli di Jalan Lintas Pesisir Batu 6, Bagansiapiapi, ketika mencurigai aktivitas Kartono di tepi Sungai Rokan.

Saat dilakukan pemeriksaan, Kartono kedapatan menerima empat karung goni yang masing-masing berisi kardus. Dalam kardus-kardus tersebut, ditemukan 45 bungkus besar sabu dan 6 bungkus besar pil ekstasi. Total barang bukti yang disita menunjukkan peran besar tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Ancaman Hukuman Berat
Kartono dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 mengatur perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, sementara Pasal 114 mencakup aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika.

“Perbuatan tersangka adalah pelanggaran serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan lancar hingga tersangka menerima hukuman yang setimpal,” tegas Yopen.

Kartono kini menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Proses hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Penulis: Afrizal

Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved