www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
Bernard Benjamin Van Aert Juarai Etape 2 TdSi 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terdakwa Kecelakaan Maut, Jaksa Tuntut Marisa Putri 8 Tahun Penjara
Kamis, 28 November 2024 - 20:46:25 WIB

PEKANBARU – Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut yang sempat viral dan menewaskan seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11/2024) sore.

Dalam pembacaan tuntutan, Boris menegaskan bahwa Marisa Putri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa yang merupakan alumni Fakultas Hukum UGM ini.

Jaksa menguraikan bahwa Marisa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia pada 3 Agustus 2024 lalu. Ia meminta majelis hakim agar terdakwa tetap ditahan hingga keputusan berkekuatan hukum tetap.

Terkait barang bukti, JPU mengusulkan pengembalian beberapa barang, termasuk satu unit mobil Toyota Raize dan STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian satu unit sepeda motor Vega ZR, STNK, serta SIM C atas nama korban Renti Marningsih, dikembalikan kepada saksi Iswadi Putra, suami korban. Kemudian SIM A atas nama Marisa Putri dirampas untuk dimusnahkan.

Penampilan Berubah di Persidangan
Dalam sidang kali ini, Marisa Putri tampil berbeda dari sebelumnya. Ia mengenakan hijab hitam yang menutupi kepalanya, kemeja putih, serta masker yang menutupi wajah. Kedua tangannya terlihat diborgol.

Penampilannya ini kontras dengan sidang-sidang sebelumnya, di mana ia kerap tampil tanpa hijab dengan rambut diikat, dikepang, atau dibiarkan tergerai dengan jepitan rambut sederhana.

Marisa Putri dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Ia dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena rekamannya sempat viral di media sosial, memicu diskusi hangat tentang disiplin berlalu lintas dan pentingnya keadilan bagi korban kecelakaan. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bernard Benjamin Van Aert juara etape 2 TDSi 2024.(foto: diana/halloriau.com)Bernard Benjamin Van Aert Juarai Etape 2 TdSi 2024
Marisa Putri, terdakwa penabrak IRT hingga tewas di Jalan Nangka Pekanbaru.(foto: int)Sidang Replik Kasus Marisa Putri Mahasiswi Pekanbaru Penabrak IRT Digelar Selasa
Pj Bupati Erisman Yahya sampaikan keprihatinan atas bencana longsor di Tanah Merah Inhil (foto/Ayendra)Peristiwa Tragis Tanah Longsor di Inhil: 11 Rumah Ambruk ke Sungai Indragiri
Bhabinkamtibmas Bukit Selamat cooling system masyarakat Simpang Kanan (foto/afrizal)Pasca Penghitungan Suara Pilkada, Bhabinkamtibmas Bukit Selamat Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru terus anjlok (foto/int)Harga Emas 1 Gram di Pekanbaru Terus Turun, Saatnya Borong?
  Seleksi PPPK Riau.(ilustrasi/int)Seleksi Kompetensi PPPK Pemprov Riau Dimulai, Ribuan Peserta Ikut Bertarung
Progres perbaikan Jalan Longsor di Lintas Riau-Sumbar capai 70% (foto/int)Pengerjaan Jalan Rusak Lintas Riau-Sumbar Capai 70 Persen, Ditargetkan Rampung Pekan Depan
AMSI) wilayah Riau menggelar workshop bertajuk Insightly Audiens with Social Media Engagement di Hotel Premiere Pekanbaru (foto/dini)AMSI Riau Gelar Workshop Insightly Audiens with Social Media Engagement di Pekanbaru
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian sebut Rumdin Walikota akan segera dihuni Pj Wako Roni Rakhmat (foto/int)KPK Sita Hard Disk CCTV dari Rumah Dinas Walikota Pekanbaru
Alfedri-Husni Merza (kiri) dan Afrizal Sintong dan Setiawan mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK (foto/int)Dikalahkan Wajah Baru, 2 Bupati Petahana di Riau Ajukan Sengketa Pilkada ke MK
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Masyarakat Antusias Datangi TPS saat Pilkada Serentak 2024
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved