www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Proyek Hotel
Selasa, 26 November 2024 - 07:17:50 WIB
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel
Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel

PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sukarmis divonis 12 tahun penjara dalam kasus orupsi proyek pembangunan hotel di Kuansing Riau.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sukarmis, Eva Nora mengatakan pernyataan banding disampaikan secara resmi pada hari ini, Senin (25/11/2024) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kita banding, pernyataannya (disampaikan) tadi siang,” kata Eva Nora, saat dikonfirmasi, Senin sore.

Sementara untuk memori banding, diungkapkan Eva, akan disusun menunggu putusan diterima.

Dalam vonisnya, hakim tak menghukum Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam putusan yang dibacakan, Sukarmis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Eva Nora selaku ketua tim penasihat hukum eks Bupati Kuansing 2 periode itu sebelumnya menuturkan, pihaknya sangat menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Alhamdulillah satu sisi (hukuman) membayar uang pengganti tidak ada kepada terdakwa,” jelas Eva.

Ia menilai, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, karena terdakwa Sukarmis tak menerima aliran dana rasuah itu.

“Tidak ada yang mengalir kepada terdakwa, hanya saja sebagai bupati, di situ ada pertanggungjawabannya,” ucap Eva.

Usai pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Jonson Perancis, memberi kesempatan kepada pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim, Jonson Perancis yang digelar pada Selasa (19/11/2024) petang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmisterbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jonson saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, hakim turut menghukum Sukarmis untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, hakim tak membebankan Sukarmis untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Sukarmis dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Kuansing.

JPU menilai Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmisdijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polda Riau membongkar dugaan illegal logging di jantung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (foto/ist)Polisi Ciduk Truk Bermuatan Kayu Ilog dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil
CBR Series kembali harumkan Indonesia di ARRC Buriram (foto/ist)Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
Barcelona juara LaLiga 2025/2026.Barcelona Juara LaLiga 2025/2026 Usai Bungkam Real Madrid 2-0 di El Clasico
  Anggota DPR RI, Hendry Munief mengunjungi UMKM Pinaloka di Siak (foto/ist)Hendry Munief Kunjungi UMKM Pinaloka di Siak, Komoditas Lokal Jadi Unggulan
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meresmikan operasional tower BTS Telkomsel di Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026). BTS Telkomsel di Malalak Agam Diresmikan, Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga Meningkat
ist.Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil dan Dumai, Polisi Temukan Senpi serta Amunisi Aktif
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved