www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Plt Sekwan DPRD Riau Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus SPPD Fiktif Rp2,3 M
Kamis, 07 November 2024 - 22:28:15 WIB
Eks Plt Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan dituntut 8 tahun penjara, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif (foto/tribunpku)
Eks Plt Sekwan DPRD Riau, Tengku Fauzan dituntut 8 tahun penjara, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif (foto/tribunpku)

PEKANBARU - Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dihadapkan pada tuntutan pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).

Selain tuntutan penjara, JPU meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan tambahan hukuman enam bulan penjara apabila tidak dibayar. Tidak hanya itu, Tengku Fauzan juga diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140, dengan subsidair empat tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Dikutip dari tribunpekanbaru, dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa Tengku Fauzan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, dengan membuat dokumen perjalanan dinas palsu untuk menguras dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau. Modus yang dilakukan mencakup penerbitan dokumen fiktif seperti nota dinas, surat perintah tugas, SPPD, hingga bukti tiket dan bill hotel, yang seolah-olah mencerminkan kegiatan dinas resmi.

Dana yang ditransfer ke rekening para pegawai yang namanya dicatut dalam laporan perjalanan dinas palsu ini dipotong Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan, sementara sisanya—lebih dari Rp2,3 miliar—disebutkan oleh JPU masuk ke kantong pribadi Tengku Fauzan. Pengalihan anggaran ini dinilai melanggar aturan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi tuntutan ini, Tengku Fauzan berencana untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Juniesmero, mengonfirmasi agenda tersebut, dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan.

Menurut keterangan JPU, saat masih menjabat sebagai Plt Sekwan, Tengku Fauzan diketahui menginstruksikan bawahannya untuk menyiapkan serangkaian dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022. Dokumen-dokumen itu kemudian ditandatangani Fauzan sebagai pengguna anggaran (PA) tanpa melalui verifikasi dari bagian Kasubbag atau Koordinator Verifikasi, sehingga pencairan anggaran berlangsung tanpa hambatan.

Sebagian dana hasil pencairan tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai sebagai imbalan tanda tangan, sementara dana dalam jumlah besar diduga digunakan oleh Tengku Fauzan untuk kepentingan pribadinya. Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menyatakan bahwa mereka telah memiliki bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHAP untuk menjerat terdakwa dalam kasus yang telah menggerogoti keuangan daerah ini.

Kasus korupsi SPPD fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan. Masyarakat kini menantikan keputusan hakim untuk memberikan hukuman setimpal terhadap praktik korupsi yang dinilai merugikan pembangunan daerah Riau. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Universitas Islam Riau (UIR).Hanya 6% di Indonesia, UIR Masuk Jajaran Perguruan Tinggi dengan Akreditasi UNGGUL
ASPPI Riau sukses gelar RTM VI di Pekanbaru (foto/ist)Riau Travel Mart VI Sukses Digelar di Pekanbaru, Promosikan Wisata Melayu ke Dunia
Wakil Ketua Komisi VI DPR Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, meresmikan operasional tower BTS Telkomsel di Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (10/5/2026). BTS Telkomsel di Malalak Agam Diresmikan, Akses Komunikasi dan Ekonomi Warga Meningkat
ist.Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil dan Dumai, Polisi Temukan Senpi serta Amunisi Aktif
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
  Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.Baznas Riau Targetkan Penghimpunan Zakat Rp70,4 Miliar pada 2026, Beasiswa 1.570 Mahasiswa Dibuka
ist.Pekanbaru Perkuat Gerakan Anti Narkoba, Tiga Kawasan Resmi Jadi Kampung Tangguh
Barcelona juara LaLiga 2025/2026.Barcelona Juara LaLiga 2025/2026 Usai Bungkam Real Madrid 2-0 di El Clasico
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved