www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Disdik Pekanbaru Siapkan 4 Jalur PPDB 2024/2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polda Riau Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Pegawai BRK ke Kejaksaan
Rabu, 21 April 2021 - 15:33:53 WIB

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, saat ini telah melengkapi berkas perkara atau tahap I dua orang tersangka pembobol uang milik nasabah BRK ke Penyidik Jaksa Peneliti. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi melalui Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian SH, MH, mengatakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka. 

"Untuk kasus perkara tersangka teler sudah masuk tahap I, kemarin," kata Teddy saat dihubungi halloriau.com, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu, Teddy menuturkan untuk tersangka Head Teler juga telah dilakukan pelimpahan berkasnya atau tahap I ke Penyidik Kejaksaan. 

"Tersangka Head Telernya juga telah dilimpahkan berkas perkara tahap I," singkat Teddy. 

Dalam aksi kejahatannya, dua tersangka mantan pegawai bank plat merah atau pemerintah ini, melakukan penarikan uang dari rekening nasabahnya sejak tahun 2010 hingga 2015, tanpa diketahui nasabahnya. 

Sebelumnya, Polda Riau mengungkap perkara tindak pidana perbankan milik pemerintah (plat merah). Dalam aksinya, tersangka NH dan AS membobol 3 rekening nasabahnya. Totalnya Rp1,3 miliar lebih. Anehnya, transaksi yang dilakukan pelaku ini cukup rapi tanpa diketahui nasabah.

Meski terbilang aman, penyimpanan uang nasabah yang dilapisi berbagai keamanan pribadi oleh pihak bank tetap bobol juga. Pelaku saat itu menjalankan aksinya masih menjabat dimulai sejak priode 2010 hingga 2015. 

Parahnya lagi, tersangka AS berikan use id dan pasword nasabah kepada NH. Sehingga teler dengan bebas melakukan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang  RI No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.  7 tahun 1998 tentang Perbankan.

Ancaman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. Lalu juga Pasal 29 ayat 2 huruf b ancaman 3 tahun dan 8 tahun penjara.

Penulis : Helmi
Editor : Fauzia

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Disdik Pekanbaru Siapkan 4 Jalur PPDB 2024/2025
Sekdakab Inhu usai apel bersama dan Halalbihalal.(foto: andri/halloriai.com)ASN Pemkab Inhu Perkuat Silaturahmi dengan Apel Bersama dan Halalbihalal Usai Lebaran
Bupati Pelalawan, Zukri saat meninjau kondisi kantor DLH Pelalawan pasca kebakaran.(foto: andi/halloriau.com)Pasca Kebakaran, Bupati Zukri Minta Seluruh ASN DLH Pelalawan Tetap Semangat
Riau Creative Hub di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru segera diresmikan.(foto: sri/halloriau.com)Riau Creative Hub Bakal Diresmikan 3 Mei 2024 Mendatang
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto sambangi warga RT 08/011 Jalan Raja, Pangkalan Kerinci (foto/andi)Sambangi Warga RT 08/011 Jalan Raja, Kapolres Pelalawan Lakukan Patroli Cipta Kondisi
  DLH Rohil bersihkan sampah di Bagan Batu.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Tumpukan Sampah di Bagan Batu
Suasana di Disdukcapil Pekanbaru pasca libur lebaran.(foto: dini/halloriau.com)Hari Pertama Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pekanbaru Mulai Ramai Didatangi Masyarakat
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: sri/halloriau.com)Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Tindaklanjuti 33 Perusahaan yang Tak Bayar THR
Bupati Siak usai apel perdana setelah libur Lebaran.(foto: diana/halloriau.com)Pimpin Apel Perdana Usai Libur Idulfitri 1445 H, Ini Pesan Bupati Siak
Kadispar Riau, Roni Rakhmat.(foto: sri/halloriau.com)Kadispar: Wisatawan ke Riau saat Momen Lebaran Capai 1,1 Juta Orang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved