www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Resmi Hentikan 'SP3' Kasus Bos Sawit Surya Darmadi
Selasa, 13 Agustus 2024 - 07:32:33 WIB
Bos Sawit Surya Darmadi.
Bos Sawit Surya Darmadi.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan perkara dugaan suap alih fungsi lahan di Riau yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.

Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan KPK No.B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu lalu ditujukan ke Surya Darmadi. Mengutip Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) itu, KPK perkara Surya Darmadi sudah dihentikan KPK pada 14 Juni 2024.

Surat itu pun telah diteken oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian dikutip dari SP3 yang dilihat Bisnis, Senin (12/8/2024).  

Berdasarkan informasi dari SP3 itu, KPK memulai penyidikan dengan di antaranya menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 4 April 2019. Lima tahun berselang, perkara itu resmi dihentikan pada 14 Juni 2024.

Pada perkara tersebut, Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Perkara itu terkait dengan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Surat itu lalu ditembuskan ke Pimpinan KPK, Ketua Dewas KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK serta Inspektur KPK.

SP3 itu juga dibenarkan oleh pihak kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat.

"Benar [SP3 kasus Surya Darmadi]," ujar Tessa kepada Bisnis, Senin (12/8/2024).

Adapun pihak penasihat hukum Surya Darmadi, yang dipimpin Maqdir, sebelumnya telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut pada Oktober 2022. Berdasarkan surat dari kuasa hukum taipan sawit itu, surat dikirimkan kepada Firli Bahuri, yang saat itu masih menjadi Ketua KPK.

Permohonan SP3 itu disampaikan sejalan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Suheri Tirta, mantan Manajer Legal PT Duta Palma, di mana dia dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum serta dibebaskan. Putusan PK No.345 PK/Pid.Sus/2022 itu dijatuhkan pada Agustus 2022.

Dengan begitu, pihak Surya Darmadi menilai putusan PK Suheri Tirta itu turut menyatakan kliennya juga tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Minyakita di Pekanbaru dijual di atas HET.(ilustrasi/int)Harga Minyakita Meroket, DPRD Pekanbaru: Solusi Pemerintah Hanya Teori untuk PHP Masyarakat
Gudang milik terduga narkoba di Rantau KopaR, Rohil dibakar warga yang geram.(foto: tribunpekanbaru.com)Warga Rantau Kopar: Narkoba Tak Diberantas, Aksi akan Lanjut Berjilid-jilid!
Marc Marquez crash di Sirkuit Le Mans, Prancis.(foto: int)Marc Marquez Bakal Jalani Operasi Ganda dan Absen Dua Seri MotoGP 2026 Usai Crash di Le Mans Prancis
Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
  Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: int)Ribuan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa Dana Sawit, Pemprov Siapkan Rp62 Miliar Lagi
Jorge Martin raih podium di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Salip di Lap Akhir! Jorge Martin Rebut Podium MotoGP Prancis 2026
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved