www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bongkar Dugaan Korupsi Proyek PHR, Hinca Panjaitan Serahkan Berkas Rahasia ke Kejati Riau
Minggu, 21 Juli 2024 - 16:35:41 WIB
Hinca Panjaitan desak Kejati Riau usut tuntas dugaan korupsi di PT PHR (foto/ist)
Hinca Panjaitan desak Kejati Riau usut tuntas dugaan korupsi di PT PHR (foto/ist)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, kembali menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Terbaru, Hinca menyerahkan sejumlah dokumen penting setebal 400 halaman kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hinca, yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, berharap dokumen yang diserahkan dapat mempercepat proses penyelidikan.

"Sudah saya serahkan lewat penyidik, hampir 400 halaman. Ini untuk memudahkan penyidik. Dengan memberikan dokumen yang cukup kepada mereka (Kejati), harusnya (penanganan kasus) ini bisa lebih cepat. Biar ini pembuka kotak pandoranya, serius enggak kejaksaan ini untuk membongkar kasus ini," tegas Hinca, Sabtu (20/7/2024).

Kasus yang dilaporkan Hinca terkait dengan dugaan korupsi proyek geomembran di wilayah kerja Blok Rokan PT PHR, yang bernilai ratusan miliar rupiah. Proyek ini bertujuan untuk mengatasi limbah B3 dari hasil pengeboran minyak. Hinca melaporkan empat nama, yakni Edi Susanto, Ivan Zainuri, Fatahillah, Romi Saputra, dan beberapa lainnya.

"Yang paling bertanggung jawab itu Irvan Zainuri dan Edi Susanto," ungkapnya.

Salah satu isu utama dalam laporan Hinca adalah dugaan kecurangan, manipulasi, dan pemalsuan beberapa kebijakan serta tindakan tidak profesional PHR dalam proses tender pengadaan geomembran. Material ini sangat penting untuk menjaga lingkungan di sekitar proyek.

"Nilai proyek Rp 50-75 triliun, untuk plastiknya (geomembran) Rp 209 miliar. Kalau ini dikelola dan berdampak buruk, enggak jadi ini dibor. Kalau tak jadi dibor, target Presiden Jokowi 1 juta barel per hari sampai hari ini belum tercapai," jelasnya.

Hinca juga menyoroti bahwa plastik geomembran yang digunakan dalam proyek tersebut seharusnya diuji kelayakannya oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, surat dari BRIN diduga dipalsukan sehingga seolah-olah ada pengesahan dari BRIN. Akibatnya, proyek yang sudah berjalan mengalami masalah dan dihentikan dengan kerugian sementara sebesar Rp 16 miliar dari Rp 209 miliar.

"Saya minta BRIN pro-aktif melaporkan karena lembaga ini harus kita jaga. Jelaskan secara benar apa saja yang salah agar ini cepat selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Hinca meminta agar seluruh pegawai kejaksaan yang menduduki posisi strategis di BUMN segera ditarik untuk menghindari konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

"Agar instansi kejaksaan kembali pada rohnya sebagai seorang penuntut mewakili negara bukan penurut. Dia menjadi penurut kalau sudah menjadi tim legalnya di sana karena menjadi bagian, hilanglah fungsi penuntutan itu. MoU antara kejaksaan dan BUMN khususnya Pertamina dan seluruh sub-holdingnya seperti PHR tampaknya dijadikan sebagai tameng bagi individu-individu yang terlibat dalam tindakan melawan hukum," urainya.

"Pikiran yang saya sampaikan ini sangat serius untuk perbaikan ke depan. Saya sudah sampaikan kepada Kejati Riau. Hari ini saya kasih dokumennya biar lebih cepat kerja. Saya minta yang diperiksa bukan hanya bawah, termasuk dirut paling atas dari Pertamina. Saya berharap teman-teman Kejaksaan Agung masuklah ke wilayah ini untuk menyehatkan sumber daya alam kita seperti yang dilakukannya di Babel," pungkasnya dikutip dari beritasatu.com.

Sebelumnya, Hinca Panjaitan melaporkan dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024), dengan mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Rohil, H Bistamam didampingi Ketua TP-PKK Tatik Sri Rahayu saat mengunjungi pelaku UMKM di kawasan CFD seputaran Taman budaya, Batu 6 Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)CFD Perdana Disambut Antusias Warga Bagansiapiapi, UMKM Lokal Ikut Terdongkrak
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)38 Hotspot Sumatera Sore ini, Riau Sumbang 3 Titik Panas
Ketua Baznas Provinsi Riau, H Masriadi Hasan.(foto: int)Baznas Riau Targetkan Zakat Rp70,4 Miliar untuk Beasiswa 1.570 Mahasiswa, Ini Kategorinya
Polisi musnahkan alat untuk penambangan ilegal di Kuantan Mudik.(ilustrasi/int)Sembunyi di Kawasan Terpencil, 8 Unit Mesin Tambang Ilegal di Kuantan Mudik Dimusnahkan Polisi
Pebalap Honda Team Asia dari Indonesia, Veda Ega di kelas Moto3 2026 Prancis.(foto: int)Veda Ega Pratama Start dari Row 2 di Le Mans, Ini Jadwal Lengkap Moto3 Prancis 2026
  Veda Ega finis keempat di Moto3 Prancis 2026.(foto: int)Moto3 Prancis 2026 Dramatis! Veda Ega Pratama Bangkit dari Posisi Belakang, Finis Keempat
Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas.(foto: tribunpekanbaru.com)Separuh Jalan Muara Lembu–Pangkalan Indarung Amblas, Warga Kuansing Khawatir Akses Putus Total
Anggota DPRD Riau Dapil Rohil, Dodi Syaputra.(foto: int)Warga Rohil Pilih 'Hukum Jalanan' Lawan Mafia Narkoba, DPRD Riau: Puncak Amarah yang Terabaikan
Jadwal lengkap race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Tanpa Marquez, Simak Jadwal Lengkap Race MotoGP Prancis 2026 Malam ini
Ist.Hadir di Trofeo PWI Riau, BRK Syariah Dorong Kolaborasi Positif Bersama Insan Pers
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved