www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Karier Cemerlang Dr. Afni Z: Dari Jurnalis Hingga Maju di Pilkada Siak
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Keluarga Mahasiswi di Pekanbaru yang Tewas Dijambret Kecewa, Pelaku Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara
Minggu, 07 Juli 2024 - 12:31:01 WIB

PEKANBARU - Keluarga Gofi Hidayana mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap tuntutan yang diberikan kepada Fenias Agung Gumilang Sitorus, salah satu pelaku jambret yang menewaskan Gofi. Fenias dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Proses peradilan Fenias berlangsung cepat karena dia masih berstatus anak, berusia 17 tahun 7 bulan saat melakukan kejahatan. Sidang digelar tertutup untuk umum.

Afdol, sepupu korban, menilai tuntutan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan. "Tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat ringan dan itu melukai kami dari pihak keluarga," ujar Afdol pada Jumat (5/7/2024) malam.

Menurutnya, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain seharusnya dihukum maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, menjelaskan bahwa Fenias dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang kekerasan dalam tindak pidana pencurian yang menyebabkan kematian. Arief menambahkan, hukuman untuk terdakwa anak tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman untuk terdakwa dewasa.

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas Arief dikutip dari tribunpekanbaru.

Tuntutan ini didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, dan JPU menilai perbuatan Fenias telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Namun, tuntutan ringan ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Afni Z Calon Bupati.Karier Cemerlang Dr. Afni Z: Dari Jurnalis Hingga Maju di Pilkada Siak
Hyundai Stargazer Facelift 2025.Hyundai Stargazer Facelift 2025 Uji Jalan di Indonesia, Siap Diluncurkan
Proses penertiban bando reklame tak berizin di Pekanbaru.Ratusan Reklame dan Bando Tak Berizin Ditertibkan Pemko Pekanbaru
PSU Pilkada Siak 2024.(ilustrasi/int)PSU Pilkada Siak Digelar Besok, 1.011 Pemilih Siap Nyoblos di Tiga TPS
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi (foto/int)Pekanbaru Siap Gelar Pawai Takbir dan Festival Lampu Colok Idulfitri 1446 H
  Alfedri, calon bupati petahana Siak.Alfedri Kembali Bertarung: Petahana Siak Siap Merebut Kemenangan di PSU Pilkada 2025
ilustrasi gerbang tol Padang-Sicincin.Hore! Tol Padang-Sicincin Mulai Beroperasi Fungsional Gratis untuk Mudik Lebaran
ilustrasi STNK mati bertahun-tahun.STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Bisa Disita dan Dihapus dari Registras
Kepala Cabang Astra Daihatsu Sudirman, Pekanbaru, Yohanes.(foto: budy/halloriau.com)Program DAIFIT 2025, Konsumen Daihatsu Berkesempatan Raih Umroh Gratis
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar (foto/dini)Pemko Pekanbaru Rencanakan Parkir Gratis di Retail Modern Usai Lebaran
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved