www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
Sabtu, 18 Mei 2024 - 07:21:01 WIB
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024).
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024).

SIAK - Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Jumat (17/5/2024) sore.

Ia ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Siak Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di BPBD Siak tahun anggaran 2022 sudah berlangsung sejak 2023 lalu.

Kejari Siak memeriksa puluhan saksi hingga menemukan dua dua alat bukti yang sah. Jumat ini, Kaharuddin masih sempat salat Jumat di masjid Sultan Syarif Hasyim, Islamic center Siak. Kemudian ia memenuhi panggilan penyidik ke Kejari Siak.

Kaharuddin hadir mengenakan baju putih lengan panjang dan celana bahan berwarna hitam.

Kedatangan Kaharuddin ke kantor Kejari Siak membuatnya tidak kembali pulang ke rumah, melainkan diantar ke sel tahanan Mapolres Siak.

Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, dipakaikan rompi tahanan serta tangannya diborgol.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik mengatakan setelah menemukan dua alat bukti yang sah, tim penyidik Kejari Siak menetapkan Kaharuddin sebagai tersangka.

Tersangka selaku Kalaksa BPBD Siak periode Maret 2022 sampai sekarang.

“Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022,” kata Rawatan Manik.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kaharuddin telah diperiksa sebagai saksi. Dalam dugaan Tipikor ini tim jaksa penyidik Kejari Siak telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Tersangka menggunakan cara mengarahkan NS selaku Bendahara Pengeluaran untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Siak pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadi,” ujar Rawatan.

Tersangka melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022.

Kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Padahal seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan berdampak langsung kepada masyarakat Kabupaten Siak yang sedang mengalami bencana.

“Namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Ia melanjutkan, atas perbuatan tersangka yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 1.109.844.681,39.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak.

Kaharuddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. “ Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Siak,” tutupnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved