www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejati Riau Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas dengan Restorative Justice
Kamis, 16 Mei 2024 - 21:21:29 WIB
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim.(foto: sri/halloriau.com)
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim.(foto: sri/halloriau.com)

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menghentikan penuntutan terhadap Adji Prasetyo, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Siak.

Penghentian ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, memutuskan penghentian kasus ini.

Turut hadir dalam pengumuman tersebut adalah Plt Asisten Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejati Riau Martinus, serta beberapa koordinator, Kasi, dan staf di bidang Tipidum.

Kasipenkumas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan, penghentian kasus dilakukan terhadap tersangka Adji Prasetyo bin Dedi Riswanto, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Adji Prasetyo yang belum memiliki SIM disangkakan melakukan tindak pidana lalu lintas karena kelalaiannya pada tanggal 26 desember 2023 di jalan pemda buatan-siak desa rantau panjang dengan memarkirkan kendaraan dump truck di pinggir jalan tanpa memasang rambu peringatan," ujar Bambang.

Akibat kelalaian ini, saksi korban Maulana Rizky Asyraf yang mengendarai mobil Mitsubishi box menabrak kendaraan tersangka dari arah belakang.

"Saksi korban berdasarkan hasil VER No.0185/NRSNR/VISUM II/2024 mengalami luka-luka. Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal 310 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ," ungkapnya.

Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan restoratif yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, setelah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum No 01/E/EJP/02/2022.

"Dengan alasan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka belum pernah dihukum dan ini adalah pelanggaran pertama kali yang dilakukan oleh tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa syarat.

Kedua belah pihak telah saling memaafkan dan korban tidak menginginkan kasusnya dilanjutkan ke persidangan.

"Masyarakat juga merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice, sebagai perwujudan kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Terobosan Medis di Riau, Operasi Bypass Jantung Tanpa Hentikan Detak Jantung Berhasil Dilakukan
ist.Masuk Usia 31 Tahun, Telkomsel Genjot Layanan Digital Berbasis AI untuk Pelanggan
ilustrasi.Drainase Pekanbaru Dinilai Gagal Fungsi, Genangan Air Kini Ganggu Aktivitas Warga
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
  Makanan Bergizi Gratis menu pangsit diduga sebabkan ratusan siswa di Jaktim keracunan. (istimewa)Program MBG Kembali Makan Korban, Ratusan Siswa Keracunan di Jakarta Timur
ist.Ratusan Warga Ngamuk di Rantau Kopar, Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved