Polsek Kubu Tangkap 2 Pengedar, Sabu Disimpan di Bawah Meja Kompor
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:39:02 WIB
KUBU - Jejak dua pengedar sabu kelas kakap di Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba) dihentikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rohil pada Rabu (15/5/2024) Pukul 01.00 WIB.
Bandar inisial SD (32) dan pengedar MK (32) dihentikan polisi, dengan temuan barang bukti sabu yang disita setengah ons lebih.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas, Iptu Yulanda Alvaleri membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 58,64 gram.
Informasi yang didapat kepolisian, TKP ini sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Lalu Plt Kapolsek Kubu, memerintahkan Ps Kanit Reskrim bersama dengan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Hasilnya salah satu rumah dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Tim langsung lakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SD.
Hasil penggeledahan ditemukan dalam kamar rumah satu bungkus plastik bening diduga sabu-sabu di bawah meja kompor. Lalu ditemukan lagi didekat tabung gas yaitu satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika dan satu unit timbangan digital.
Kembali ditemukan satu tas yang di dalamnya berisi tujuh bungkus plastik bening berisi diduga sabu yang diakui milik SD. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial MK pada saat itu ditemukan uang Rp 100 ribu rupiah, yang mana uang tersebut adalah hasil dari penjualan sabu-sabu yang merupakan milik dari SD.
Hasil interogasi, SD mengaku sembilan bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu merupakan miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta dua orang yang diduga pelaku di bawa ke Polsek Kubu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu SD, pemilik narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Tembung, Medan Provinsi Sumut. Dengan tujuan untuk diedarkan di daerah PT Jatim Jaya Perkasa. MK ini yang bertugas untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan milik dari SD.
Total barang bukti sembilan bungkus plastik bening diduga berisikan sabu-sabu, satu unit timbangan digital ukuran kecil dan 150 bungkus plastik bening kosong milik SD. Sedangkan uang tunai Rp100 ribu rupiah adalah milik MK.
Untuk hasil tes urine keduanya positif Metaphetamine dan Amphetamine, dan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Afrizal
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :