Selain Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Terungkap Temuan Tunjangan Rumah Dinas Pimpinan DPRD Riau
PEKANBARU - Penahanan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Tengku Fauzan Tambusai oleh Kejati Riau, menguak fakta lainnya. Sewaktu TFT menjabat Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) ada temuan tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Riau.
Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai hari ini, Rabu (15/5/2024) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menetapkan status tersangka terhadap Tengku Fauzan Tambusai.
Di tahun yang sama, 2022, sebenarnya terdapat temuan lain di Sekretariat DPRD Riau. Itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2022. Terdapat temuan atas anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan/anggota DPRD Riau.
Temuan ini terkait Pimpinan/anggota DPRD Riau yang berstatus suami istri. Dikutip dari Tribunpekanbaru, ditemukan Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan/Anggota Perwakilan Rakyat Daerah yang Berstatus Pasangan Suami/Istri Belum Sesuai Ketentuan.
Pemprov Riau menyajikan anggaran dan realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada LRA untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp18.305.417.280.
Jumlah ini terealisasi sebesar Rp16.939.797.900. atau 92,54 persen dari anggaran. Dari realisasi Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut di antaranya sebesar
Rp16.751.666.000,00 atau 92,64% dari anggaran sebesar Rp18.081.600.000,00 merupakan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.14-3862 tanggal 3 September 2019 diketahui terdapat pasangan suami istri, yaitu AN dan SA yang ditetapkan sebagai Anggota DPRD Provinsi Riau Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan dalam LHP APBD Riau 2022 diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pembayaran Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD (SA) yang merupakan istri (AN) sebesar Rp 234.600.000,00,
Jumlah itu dirinci berdasarkan perhitungan berikut:
Tunjangan perumahan setahun (Rp 23.000.000,00x12) = Rp 276.000.000,00
Dikurangi PPh Pasal 21 (15%) = Rp 41.400.000,00
Jumlah kelebihan pembayaran = Rp 234.600.000,00
Dalam audit yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Riau ditegaskan jika hal itu bertentangan dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dalam PP Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu hal ini juga bertentangan dengan Perda Riau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
Dalam rekomendasi auditnya BPK meminta Gubernur Riau kala itu untuk memerintahkan Sekwan untuk memroses kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :