Bakal Dituntut di Perkara Korupsi
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Yan Prana
Kamis, 08 April 2021 - 15:52:30 WIB
PEKANBARU - Bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum, H Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku terdakwa dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar tak diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim menilai dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan berlaku.
Pada sidang lanjutan yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Kamis (8/4/2021) siang itu. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, dkk sudah tepat. Untuk itu, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
"Memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," tegas Lilin seperti dilansir riauterkini.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4/2021) pekan depan.
Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta hakim untuk dapat memberi izin agar dirinya bisa datang langsung ke PN Pekanbaru mengkuti sidang. Atas permintaan terdakwa, hakim menyarankan pengacara terdakwa berkoordinasi dengan JPU untuk meminta izin ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa ini terjadi saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Bappeda Siak tahun 2013 hingga 2017 silam. Yan tidak sendirian, dia bersama Donna Fitria (perkara terpisah-red), Ade Kusendang dan Erita.
Terdakwa diduga melakukan mark-up terhadap anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017, bersama Donna yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak. Terdakwa mengarahkan Donna untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.
Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen, uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.
Kemudian, pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.
Atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna. Uang itu disimpan Donna di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Lalu, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai permintaannya.
Berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-Inspektorat/2021 terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.896.349.844. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :