www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ade Agus Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Inhu di PKS
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakal Dituntut di Perkara Korupsi
Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Yan Prana
Kamis, 08 April 2021 - 15:52:30 WIB
Sidang Yan Prana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. sumber riau pos
Sidang Yan Prana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. sumber riau pos

Baca juga:

Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Yan Prana

PEKANBARU - Bantahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum, H Yan Prana Jaya Indra Rasyid selaku terdakwa dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak senilai Rp2,8 miliar tak diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hakim menilai dakwaan JPU sudah lengkap dan cermat sesuai perudangan berlaku.

Pada sidang lanjutan yang menjerat mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau pada Kamis (8/4/2021) siang itu. Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH, dkk sudah tepat. Untuk itu, eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

"Memutuskan menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Memutuskan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," tegas Lilin seperti dilansir riauterkini.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/4/2021) pekan depan.

Pada kesempatan itu, Yan Prana meminta hakim untuk dapat memberi izin agar dirinya bisa datang langsung ke PN Pekanbaru mengkuti sidang. Atas permintaan terdakwa, hakim menyarankan pengacara terdakwa berkoordinasi dengan JPU untuk meminta izin ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa ini terjadi saat menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Bappeda Siak tahun 2013 hingga 2017 silam. Yan tidak sendirian, dia bersama Donna Fitria (perkara terpisah-red), Ade Kusendang dan Erita.

Terdakwa diduga melakukan mark-up terhadap anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017, bersama Donna yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak. Terdakwa mengarahkan Donna untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas.

Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen, uang yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

Kemudian, pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas pelaksanaan perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013 sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan terdakwa.

Atas arahan terdakwa, mekanisme pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas tersebut adalah setiap pencairan SPPD dilakukan pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna. Uang itu disimpan Donna di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Lalu, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai permintaannya.

Berdasarkan laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-Inspektorat/2021 terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.896.349.844. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pengambilan formulir pendaftaran Balon Bupati Ade Agus Hartanto di kantor DPD PKS Inhu (foto/Dasmun)Ade Agus Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Inhu di PKS
Siswa SMAN 1 Dumai antusias saat edukasi Hulu Migas di Booth SKK Migas - KKKS di Dumai Expo 2024 (foto/ist)Kedepankan Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan, Booth SKK Migas-KKKS Tarik Perhatian Pelajar
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Berakhir 23 Mei, Kinerja ASN Jangan Kendor di Masa Transisi Pergantian Pj Wako Pekanbaru
Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
  Ribuan masyarakat tumpah ruah menonton Opick saat MTQ Provinsi Riau ke-42 di Taman Bukti Gelanggang Dumai (foto/bambang)Opick Curi Perhatian Ribuan Orang Saat MTQ Riau ke-42 di Dumai
Kadisdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal (foto/int)Tahun Ini PPDB SD di Pekanbaru Dilakukan Online, Pendaftaran Mulai Awal Juli
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved