www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Korupsi Bantuan Sampan: Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka
Jumat, 08 Maret 2024 - 10:05:28 WIB
Kejari Pelalawan saat ekspos penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sampan.(foto: andi/halloriau.com)
Kejari Pelalawan saat ekspos penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sampan.(foto: andi/halloriau.com)

PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sampan/Perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan.

Tersangka tersebut adalah TA, yang menjabat sebagai PPK dan AN sebagai Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana.

Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH menyatakan, dasar penyidikan kasus ini adalah Sprindik Kajari Pelalawan Nomor: Print-2273/L.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Menurut Azrijal, kegiatan bantuan sampan kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019.

Dana kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp800 juta dan dana APBD sebesar Rp200 juta.

"Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber, GT berserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV optimus marketindo sebesar Rp885.500.000 untuk 50 unit perahu," jelas Azrijal, Kamis (8/3/2024).

Penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan, seperti tidak adanya pemeriksaan kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia. Sehingga perahu/sampan yang diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan penyedia," tuturnya.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi, penyitaan 59 dokumen, dan satu unit mesin perahu merk Firman.

Hasil audit BPKP Riau menyatakan, kegiatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp792.925.000.

"Hasil penyidikan menetapkan tersangka dalam kasus ini adalah TA (PPK) dan AN (direktur CV optimus marketindo (kontraktor pelaksana)," sebutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Penulis: Andi Indrayanto
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jurnalis Halloriau.com, Riki Ariyanto meraih juara 1 JNE Content Competition 2026 Regional Sumatra (foto/ist)Jurnalis Halloriau.com Raih Juara JNE Content Competition 2026
Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
  Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved