www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Buka Lahan dengan Dibakar, Seorang Petani di Sinaboi Diamankan Polisi
Minggu, 03 Maret 2024 - 13:55:24 WIB
Petani di Rohil diamankan karena bakar lahan.(foto: afrizal/halloriau.com)
Petani di Rohil diamankan karena bakar lahan.(foto: afrizal/halloriau.com)

SINABOI - Seorang petani berinisial JM (31) dari Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sinaboi pada Selasa, 27 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.

Petani ini terlibat dalam pembakaran lahan seluas 1 hektar miliknya, yang terdeteksi oleh petugas melalui Dasboard Lancang Kuning Polda Riau.

JM diidentifikasi keluar dari lokasi kebakaran setelah petugas mendeteksi titik hotspot.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk, mengonfirmasi pengungkapan tindak pidana ini.

Menurut Iptu Yulanda Alvaleri, informasi awal diperoleh dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau yang menunjukkan titik hotspot dengan koordinat .2.192429,100.945734 di lokasi tersebut.

Setelah pengecekan di lapangan, Unit Reskrim menemukan lahan seluas 1 hektar yang telah terbakar.

JM, pemilik lahan, mengakui perbuatannya dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Ia mengaku membakar lahan dengan menggunakan daun kering dan tumpukan ranting, serta sebatang mancis warna biru.

Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi SH memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti, termasuk tiga batang kayu bekas terbakar dan sebuah mancis warna biru, diamankan di Polsek Sinaboi untuk pengusutan lebih lanjut.

Tindakan membakar lahan ini akan dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penulis: Afrizal
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved