www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sidang Perdana Kasus Korupsi PT BSP: Eks Direktur Hadapi Dakwaan, Online dari Rutan
Selasa, 13 Februari 2024 - 21:29:30 WIB
Sidang perdana kasus korupsi PT BSP.(ilustrasi/int)
Sidang perdana kasus korupsi PT BSP.(ilustrasi/int)

PEKANBARU - Dua pesakitan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp8,1 miliar pada tahun 2016 menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (13/2/2024).

Kedua terdakwa, Feldiansyah eks Direktur PT BSP Zapin, dan Yusmar Affandy eks Direktur PT Zapin Energi Sejahtera (ZES), mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan.

"Surat dakwaan dibacakan oleh bu yuliana sari dan pak endra andri parwoto selaku penuntut umum," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring dilansir tribunpekanbaru.com.

Meskipun terdakwa Feldiansyah menyatakan keberatan dan berencana menyampaikan eksepsi, Yusmar Affandy menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengalihan dana penyertaan modal sebesar Rp8,1 miliar untuk kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) pada tahun 2016.

Feldiansyah, yang saat itu menjabat Direktur PT BSP Zapin, mengakui pengalihan dana tersebut dan menyatakan uangnya digunakan untuk investasi di anak perusahaan.

Hal ini melibatkan perpindahan dana dari PT BSP ke PT BSP Zapin, dan seterusnya, termasuk ke PT ZES yang dipimpin oleh Yusmar Affandy.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih mengintai mereka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian keuangan negara mencapai Rp8,1 miliar karena perbuatan mereka.

Kasus ini muncul saat PT BSP bertransformasi mendirikan perusahaan induk atau holding, dan anak perusahaan, PT BSP Zapin, mendapatkan penyertaan modal untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak yang tidak terealisasi.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tim Manggala Agni padamkan karhutla di Kuala Kampar.(foto: mcr)Hujan Ringan Bantu Redam Kebakaran Lahan di Kuala Kampar, Bara Bawah Tanah Masih Membara
Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
  LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved