www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sita Sabu 2,3 Ton, Satgas Narkoba Ringkus 17.707 Tersangka
Kamis, 08 Februari 2024 - 07:24:06 WIB
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023.
Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari Malaysia sejak Februari 2023.

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 17.707 tersangka sejak 21 September 2023 - 7 Februari 2024.

Ketua Satgas P3GN, Irjen Pol Asep Edi Suheri merincikan dari jumlah tersebut terdapat 14.447 tersangka dalam proses penyidikan, sedangkan 3.260 tersangka lainnya menjalani rehabilitasi.

“Dapat kami sampaikan bahwa selama periode tersebut, Satgas tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 17.707 tersangka,” ujar Asep Edi dalam di Mabes Polri, Rabu (7/2/2024).

Dia juga menuturkan bahwa barang bukti yang berhasil disita pihaknya yaitu sabu seberat 2,3 ton, 964.268 butir ekstasi, ganja 1,4 ton, kokain 8,23 kg, tembakau gorila 124,6 kg, ketamine 24,8 kg, heroin 85 gram, dan obat keras sebanyak 4.118.331 butir.

Di samping itu, Asep juga menyampaikan terdapat sembilan laporan polisi yang menonjol dalam ungkap kasus narkoba ini salah satunya soal pengungkapan sebanyak 88 kilogram di Lampung Selatan yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sindikat ini terkait dengan sindikat ataupun jaringan Fredy Pratama," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara, dengan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah seper

Sementara, untuk tersangka yang terlibat TPPU akan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar, seperti yang dilansir dari bisnis. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
LAM Riau terus perjuangkan DIR.(foto: int)Naskah 600 Halaman Sudah di DPR, Riau Terus Berjuang Jadi Daerah Istimewa
Wamenpar, Ni Luh Puspa membuka Rakernas II ASITA 2026 di Makassar (foto/ist)ASITA Tegaskan Komitmen Majukan Pariwisata Indonesia Lewat Kolaborasi Nasional
Francesco Bagnaia raih pole di MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Dari Q1 ke Front Row! Marquez Tantang Bagnaia di MotoGP Prancis 2026
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi.(foto: mcr)Di Hadapan Wisudawan Umri, Sekdaprov Riau Soroti Perubahan Pola Pikir Lulusan
Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
  Jorge Martin juarai sprint race MotoGP Prancis 2026.(foto: int)Sensasi Le Mans! Jorge Martin Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2026, Marquez Terlempar di Lap Akhir
Trofeo Mini Soccer dalam rangka HPN yang digelar PWI Riau.(foto: istimewa)Trofeo Mini Soccer HPN 2026 Satukan PWI, PLN dan BRK Syariah di Pekanbaru
Operasi bypass jantung.(ilustrasi/int)RSUD Arifin Achmad Catat Sejarah Baru, Operasi Bypass Jantung Saat Masih Berdetak Sukses
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved