www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Apresiasi Putusan MK, Barita Simanjuntak: Kejaksaan Punya Peran Sentral Pemberantasan Korupsi
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:45:44 WIB
Jasa Agung RI, ST Burhanudin dna Barita Simanjuntak.(foto: rivo/halloriau.com)
Jasa Agung RI, ST Burhanudin dna Barita Simanjuntak.(foto: rivo/halloriau.com)

PEKANBARU - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ini memang sudah seharusnya demikian, dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan kejaksaan dalam penyidikan Tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini," ungkap Barita Simanjuntak di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Secara empiris kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin khususnya pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir, adalah yang terbaik.

Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi 'Big Fish' serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

"Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survey kepuasan publik terhadap kapasitas kejaksaan dalam pengusutan Tipikor meraih angka tertinggi," sebut Barita.

Selain itu, Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah.

"Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depannya," sebutnya.

Bila merujuk ke belakang, ucap Barita lagi, putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK karena sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi 'Preseden' tetap atau dalam istilah awamnya 'yurisprudensi' tetap.

"Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini," tegasnya.

Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami, Kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yaang menjadi 'leading sector' dalam pemberantasan tipikor, karena dengan kewenangan ini hanya institusi Kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi Tipikor sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.

"Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu asas dominus litis yang dalam implementasi normatifnya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang," ucap Barita Simanjuntak.

Diketahui, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada Selasa (16/1/2024) oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, di ruang sidang Pleno, Gedung 1, MK.(rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Ilustrasi Riau masih rawan Karhutla (foto/ist)Riau Terdeteksi 28 Hotspot, Bengkalis Terbanyak
Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
  Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru bertahan tinggi (foto/int)Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved