www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Apresiasi Putusan MK, Barita Simanjuntak: Kejaksaan Punya Peran Sentral Pemberantasan Korupsi
Kamis, 18 Januari 2024 - 21:45:44 WIB
Jasa Agung RI, ST Burhanudin dna Barita Simanjuntak.(foto: rivo/halloriau.com)
Jasa Agung RI, ST Burhanudin dna Barita Simanjuntak.(foto: rivo/halloriau.com)

PEKANBARU - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Ini memang sudah seharusnya demikian, dari berbagai perspektif normatif, historis, sosiologis dan filosofis kewenangan kejaksaan dalam penyidikan Tipikor saat ini sangat dibutuhkan negeri ini," ungkap Barita Simanjuntak di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Secara empiris kata Barita, capaian kinerja Kejaksaan di bawah pimpinan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin khususnya pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir, adalah yang terbaik.

Tidak hanya dari aspek kuantitasnya namun juga dari aspek kualitas pengusutan kasus mega korupsi 'Big Fish' serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

"Faktanya, berdasarkan hasil dari berbagai lembaga survey kepuasan publik terhadap kapasitas kejaksaan dalam pengusutan Tipikor meraih angka tertinggi," sebut Barita.

Selain itu, Barita Simanjuntak berharap, kepercayaan yang diberikan publik semakin memicu kinerja jajaran Kejaksaan sampai ke tingkat paling bawah.

"Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depannya," sebutnya.

Bila merujuk ke belakang, ucap Barita lagi, putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK karena sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan ini sudah menjadi 'Preseden' tetap atau dalam istilah awamnya 'yurisprudensi' tetap.

"Artinya kalau ke depan masih ada gugatan-gugatan yang serupa, maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal, sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak bisa dilemahkan dengan cara seperti ini," tegasnya.

Keputusan MK menolak gugatan ini juga dapat dipahami, Kejaksaan sesungguhnya adalah institusi yaang menjadi 'leading sector' dalam pemberantasan tipikor, karena dengan kewenangan ini hanya institusi Kejaksaan yang punya kewenangan komprehensif, integratif holistik dan paripurna dari mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi Tipikor sehingga pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara cepat, efektif dan efisien.

"Hal ini juga selaras dengan asas universal penuntutan yang dimiliki semua institusi penuntutan di seluruh dunia yaitu asas dominus litis yang dalam implementasi normatifnya telah tercantum dalam UU 11 tahun 2021 pasal 1 butir 1, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang," ucap Barita Simanjuntak.

Diketahui, MK menolak seluruh gugatan pemohon terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada Selasa (16/1/2024) oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, di ruang sidang Pleno, Gedung 1, MK.(rilis)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pemprov Riau gelontorkan dana untuk beasiswa.(ilustrasi/int)Rp62 Miliar Digelontorkan, 3.644 Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa 2026
Sebaran titik panas di Sumatera sore ini.(infografis/halloriau.com)Inhu Jadi Satu-satunya Lokasi Titik Panas di Riau Sore Ini
Program “The Kurban Series 1447 H” Dompet Dhuafa Riau menargetkan 3.000 penerima manfaat (foto/ist)Program The Kurban Series, Dompet Dhuafa Riau Targetkan 3 Ribu Penerima Manfaat
PSDKU PNP Pelalawan menggelar PKTOS 2026, wadah pengembangan bakat dan sportivitas mahasiswa (foto/Andy)PSDKU PNP Pelalawan Gelar PKTOS 2026, Wadah Pengembangan Bakat dan Sportivitas Mahasiswa
BMKG mencatat 21 hotspot atau titik panas di Sumatera, Riau menjadi wilayah terbanyak kedua (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 21 Hotspot di Sumatera
  Sidak pedagang Minyakita di Pekanbaru menjual di atas HET.(ilustrasi/int)Sidak Harga MinyaKita di Pekanbaru, Polisi Temukan Pedagang Jual di Atas HET
6 nama lolos calon Direktur dan Komisaris PT SPR menuju tahap akhir seleksi oleh Plt Gubri SF Hariyanto (foto/int)6 Orang Lolos Calon Direksi PT SPR, Nama Taufik Arrakhman Masuk Bursa
Ratusan jemaah calon haji Pekanbaru diberangkatkan ke Batam (foto/tribunpku)Kloter Terakhir Jemaah Haji Pekanbaru Berangkat, 237 Orang Menuju Embarkasi Batam
Suratman terpilih nahkodai KTNA Riau periode 2026–2031 (foto/ist)Terpilih Nahkodai KTNA Riau, Suratman Siap Perkuat Ketahanan Pangan
Wedding Showcase 2026.Living World Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Maison Blush Wedding Showcase 2026, Pameran Pernikahan Mewah Pertama di Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved