www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
Kamis, 11 Januari 2024 - 06:22:00 WIB
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23).
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis mensomasi dua pimpinan DPRD Bengkalis buntut dari mosi tidak percaya dan bentuk kekesalan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis, mosi tersebut diserahkan anggota fraksi Golakr Hendri Hasibuan bersama anggota lainnya kepada Bdan Kehormatan DPRD pada Senin (28/8/23).

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Syamsuar, tentang pemberhentian empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis periode 2019-2024.

Empat anggota DPRD tersebut ialah Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang diketuai Ros Endang Naibaho dengan hakim anggota Rahmad Tobrani dan Endri.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Pekanbaru menguatkan Penetapan Nomor: 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 12 Oktober 2023 tentang Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yakni pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bengkalis tersebut.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian," kata hakim dalam putusannya yang dilihat dari SIIP PTUN Pekanbaru, Rabu.

Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Bengkalis dan pengangkatan pengganti Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung batal dan memerintahkan tergugat mencabut SK tersebut.

Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Keempat anggota DPRD Bengkalis itu menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.

Belakangan Syamsuar mengundurkandiri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Atas putusan PTUN Pekanbaru itu, Harris Wilson dari Kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan yang merupakan kuasa hukum empat anggota dewan tersebut menilai putusan hakim sudah tepat dan benar.

"Kami setuju pertimbangan hakim dalam perkara tersebut yang menilai jika Gubernur Riau tergesa-gesa sehingga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam menerbitkan SK PAW klien kami," ujar Harris.

Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

"Saat ini gugatan klien kami dikabulkan hakim. Dengan putusan ini, maka empat klien kami masih sah sebagai anggota dewan. Untuk itu polemik terkait masalah ini selesai, agar semua pihak menghormati putusan dari majelis hakim," pungkasnya, seperti yang dilansir dari antaranews. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Ilustrasi Riau masih rawan Karhutla (foto/ist)Riau Terdeteksi 28 Hotspot, Bengkalis Terbanyak
Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
  Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru bertahan tinggi (foto/int)Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved