www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Jasad Puput Novel Sudah di Rumah Duka Kawasan Kebayoran Baru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Polisi Meranti Terpidana Penggelapan Pajak Terancam Dipecat, Kini Terjerat Pemalsuan Dokumen Negara
Jumat, 10 November 2023 - 12:51:02 WIB

PEKANBARU - Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti bernama Putra Hari Supanda, ternyata tidak terjerat satu kasus saja. 

Selain telah dipidana akibat kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta, dia juga ternyata terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen negara. 

Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono. Dia mengungkapkan, kasus kedua yang menjerat oknum polisi berpangkat brigadir itu sudah dalam proses P21. 

"Kasus pertama (penggelapan, red) sudah inkrah, kasus kedua ini (pemalsuan dokumen negara, red) sudah P21," kata Hery kepada halloriau.com, Jumat (10/11/2023).

Diketahui, Brigadir Putra Hari Supanda telah diputuskan bersalah dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 230 juta. Dalam kasus ini, dia divonis 1 tahun 8 bulan. 

Dia divonis usai dinyatakan bersalah karena menggelapkan uang pengurusan pajak On The Road kendaraan roda empat yang dibeli oleh salah seorang warga Pekanbaru pada 2020 lalu.

Sementara pada kasus kedua ini, yakni pemalsuan dokumen negara, dari informasi yang halloriau.com himpun, diduga terjadi di Samsat Kota Pekanbaru. 

Kasusnya telah ditangani oleh penyidik dan telah masuk ke tahap P21 yang artinya seluruh berkas perkara telah lengkap dan akan segera disidangkan. 

Akibat dua kasus yang menjeratnya ini, Brigadir Putra Hari Supanda terancam dipecat. Hery mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut.  

Hery mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap oknum polisi nakal itu baru akan dilaksanakan setelah kasus kedua berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Pidananya masih proses. Untuk kode etik setelah (kasus kedua) inkrah," ungkap Hery. 

Dari penelusuran halloriau.com, berdasarkan PP nomor 1 Tahun 2003 Pasal 12 hurum a, berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penulis: Bayu
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penyanyi lawas, Puput Novel meninggal dunia di usia 50 tahun (foto/int)Jasad Puput Novel Sudah di Rumah Duka Kawasan Kebayoran Baru
Diikuti 261 starter HDC 2024 seri Pekanbaru resmi dibuka (foto/Meri)Honda Dream Cup 2024 Seri Pekanbaru: Antusiasme Penonton Membludak di Stadion Rumbai
KPU Dumai menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi bakal Paslon ke Bawaslu Dumai dan masing-masing LO (foto/bambang)KPU Dumai Serahkan Hasil Penelitian Administrasi ke Tiap LO Paslon
Jembatan Bailey di Lintas Riau-Sumbar sudah dibuka (foto/tribunpku)Jembatan Bailey di Lintas Riau-Sumbar yang Amblas Sudah Dibuka, Batas Maksimal Kendaraan 20 Ton
Fermadani saat berkunjung ke kediaman Habib Ijal (foto/yendra)Habib Ijal Kerahkan Seluruh Kekuatan di Lapangan Menangkan Fermadani
  Ilustrasi pelamar CPNS di Pemprov Riau membludak (foto/int)Lonjakan Pendaftar CPNS di Pemprov Riau, 1.660 Pelamar Perebutkan 80 Formasi
Cabor angkat besi Riau belum mampu mengamankan emas di PON XXI Aceh-Sumut 2024 (foto/dini)Atlet Angkat Besi Gagal Persembahkan Emas untuk Riau di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Bagian tengah crane patah dan terjatuh ke dermaga, sementara kabin crane bersama dengan Suryadi di dalamnya jatuh ke dalam palka kapal.Suryadi, Operator Crane yang Tewas Tragis di Selatpanjang Akan Dimakamkan Satu Liang Bersama Ayahnya
Ilustrasi hotspot di Pulau Sumatera membludak (foto/int)Termasuk Riau, Hotspot Membludak 566 Titik, Tersebar di 7 Provinsi
Calon Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto berislaturahmi dengan alumni PNS Indonesia di Rengat (foto/dasmun)Dukungan Terhadap Bacalon Ade-Hendrizal Semakin Menguat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved