www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


2 Pria Curi Kabel Lampu Tol Teluk Mengkudu, Pengelola Rugi Rp 84 Juta
Selasa, 07 November 2023 - 10:57:14 WIB
Dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karena mencuri kabel lampu penerangan jalan tol (foto/ist)
Dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap karena mencuri kabel lampu penerangan jalan tol (foto/ist)

Baca juga:

SERGAI - Polisi berhasil menangkap dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diduga mencuri kabel lampu penerangan jalan tol yang merugikan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebesar Rp 84 juta.

Itu dibenarkan Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen G Sihotang mengatakan kedua pelaku, yakni Eko Ramadani (34) dan Hamdani (29). Keduanya diamankan pada Sabtu (4/11/2023).

"Petugas berhasil membekuk dua pria pelaku pencurian kabel penerangan jalan tol. Kerugiannya sebesar Rp 84 juta," sebut Brimen, Senin (6/11/2023) dikutip detiksumut.

Brimen menyebut, aksi pencurian itu terungkap pada Minggu (9/7/2023) sekira pukul 04.58 WIB. Ketika petugas jalan tol melakukan patroli di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu. Saat itu, petugas melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam kondisi mati.

Setelah dicek, ternyata sejumlah kabel penerangan itu telah raib dibawa para pelaku. Akibat kejadian itu, PT JMTO pun membuat laporan ke Polres Sergai pada 13 Juli 2023.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun memburu keberadaan pelaku. Keduanya sempat melarikan diri sebelum akhirnya bisa diringkus oleh petugas.

Brimen mengatakan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku Eko diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Mengkudu, sedangkan pelaku Hamdani ditangkap di Kecamatan Sei Rampah.

"Kita tangkap para pelaku dari lokasi berbeda," jelasnya.

Usai diamankan, kedua pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses. Selain menangkap keduanya, petugas juga mengamankan alat-alat yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya, seperti pisau, tang, kunci dan alat yang lainnya.

"Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana," pungkasnya. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, MA Suharto saat penyerahan KUR BRK Syariah.(foto: istimewa)BI Riau Sukses Gelar GNPIP Sumatera 2024, BRK Syariah Dukung Pembiayaan Konkret
Cuaca ekstrem di Riau.(ilustrasi/int)Cuaca Ekstrem Diprediksi Melanda Riau Akhir Pekan ini
ist.Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Cek Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
ist.Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan Jaksa, Ini pesan Walikota
  Sebaran titik panas di Sumatera.(ilustrasi/int)Pagi ini Ada 13 Hotspot di Sumatera, 1 Titik di Kampar
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
HM Harris.Pilgub Riau 2024 HM Harris Tancap Gas dengan Partai Golkar, dan 5 Parpol Lain
Honda Brio.Honda Indonesia Jual 6.507 Mobil Sebulan, Separuhnya Disumbang Brio
Syamsuar.Syamsuar Beri Kode Keras, Bakal Gunakan PKS dan PAN Maju di Pilgub Riau 2024, Golkar Ditinggal?
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved