www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kejati Riau Sebar Foto Direktur PT BRJ Buronan Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok
Sabtu, 04 November 2023 - 22:40:39 WIB

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), HM Fadillah Akbar, yang merupakan salah satu tersangka ditetapkan sebagai buronan.

Itu disebabkan Fadillah selalu mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau. Fadillah masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat Nomor PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, kini menjadi fokus perburuan pihak berwajib. 

"Foto dan identitasnya sudah disebar oleh Kejati Riau," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (2/11/2023).

Fadillah, laki-laki yang lahir di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, pada 23 April 1975, memiliki ciri-ciri fisik yang mencakup tinggi badan sekitar 165 sentimeter, kulit sawo matang, wajah oval, dan rambut ikal. Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaannya diimbau untuk menghubungi nomor 0812-6654-4068.

Bambang juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, dengan mengungkapkan, "Informasi sekecil apa pun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan."

Kejati Riau telah mengimbau Fadillah untuk segera menyerahkan diri dan menghadap kepada tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Kasus ini juga melibatkan mantan Direktur PT BRJ, Budhi Syaputra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budhi hadir saat dipanggil oleh penyidik dan ditahan, sementara Fadillah selalu mangkir dari panggilan.

Kasus korupsi ini berawal dari pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tahun 2012. Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender dan kemudian mencarikan personel fiktif untuk memenangkan lelang.

Mereka memalsukan dokumen dan tanda tangan saksi dalam kontrak, hasilnya merugikan negara sebesar Rp1.842.306.309,34 menurut audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero Sport.Ternyata Ini Penyebab Umur Oli Mesin Mobil Diesel Bisa Singkat
HM Harris.Pilgub Riau 2024 HM Harris Tancap Gas dengan Partai Golkar, dan 5 Parpol Lain
Honda Brio.Honda Indonesia Jual 6.507 Mobil Sebulan, Separuhnya Disumbang Brio
Syamsuar.Syamsuar Beri Kode Keras, Bakal Gunakan PKS dan PAN Maju di Pilgub Riau 2024, Golkar Ditinggal?
H Syamsuar.Maju Pilgub Riau 2024 Syamsuar Pastikan Mundur DPR RI, Caleg Perempuan Ini Ketiban Rezeki
  ist.Gesa Konektivitas Antarwilayah, Pemprov Riau Cek Lokasi Pembangunan Jembatan Sei Pakning-Bengkalis
Penyidik Kejari Siak memakaikan rompi tahanan kepada Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin, Jumat (17/5/2024). Kalaksa BPBD Siak Ditetapkan Tersangka, Dititip di Sel Tahanan Polres Siak
ist.Mantan Plt Kadiskominfo Dumai Ditahan Jaksa, Ini pesan Walikota
Agung Nugroho dan Doktor Ikhsan.Agung Nugroho dan Doktor Ikhsan di Atas Angin, Kantongi Surat Rekomendasi Maju di Pilwako Pekanbaru
Honda Brio.Brio Masih Jadi Tulang Punggung Penjualan Honda pada April 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved