www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ade Hartati Dapat Tiket Penugasan DPP Maju Pilwako Pekanbaru, Waka PAN Riau: SK untuk Cari Paslon
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pengadilan Militer Pecat Oknum TNI di Padang,Terbukti Berhubungan Sesama Jenis Berulang Kali
Jumat, 03 November 2023 - 15:24:43 WIB
Ilustrasi pengadilan militer jatuhkan sanksi 18 bulan penjara ke oknum TNI AL di Padang, Sumbar (foto/int)
Ilustrasi pengadilan militer jatuhkan sanksi 18 bulan penjara ke oknum TNI AL di Padang, Sumbar (foto/int)

Baca juga:

PADANG - Pengadilan Militer 1-03 Padang sudah menjatuhkan sanksi ke seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial XX setelah terbukti melakukan hubungan sesama jenis (LGBT). Pada Jumat, 3 November 2023, pengadilan ini memutuskan untuk menghukum XX dengan penjara selama 18 bulan serta memecatnya.

Putusan pengadilan tersebut menyatakan, "Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer."

Dikutip dari detiksumut, majelis pengadilan yang menangani perkara ini, dipimpin Mayor Chk Surya Saputra sebagai ketua majelis, dengan anggota Mayor Laut Hendi Rosadi dan Kapten Chk Ali Sakti Pasila. Menurut majelis, tindakan XX yang tetap melakukan hubungan sesama jenis dianggap melanggar surat telegram Panglima TNI yang melarang perbuatan tercela itu. Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui larangan ini namun tetap melanjutkan perbuatannya.

Tindakan XX melibatkan hubungan seksual sesama jenis yang berulang kali, yang dianggap berpotensi menularkan penyakit mematikan. Majelis menyatakan bahwa perbuatan ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peringatan dari pimpinan TNI dan merusak disiplin dan citra satuan TNI.

"Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat terdakwa tersadar akan kesalahannya," kata majelis.

XX telah menjadi prajurit sejak tahun 2019, sehingga dianggap telah mengetahui aturan dan perintah yang harus diikuti dalam lingkungan TNI. Oleh karena itu, pidana tambahan berupa pemecatan dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk menjaga tata tertib, disiplin, serta citra dan kewibawaan satuan TNI.

Pengadilan menekankan bahwa XX telah mengetahui sanksi yang berlaku bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Dalam hal ini, pemecatan menjadi konsekuensi yang diinginkan oleh terdakwa sendiri. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam organisasi militer, serta untuk mencegah pengaruh buruk terhadap prajurit lain. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ade Hartati Rahmat, mendapat tiket berupa surat rekomendasi atau surat penugasan untuk maju di Pilwako Pekanbaru dari DPP PAN.Ade Hartati Dapat Tiket Penugasan DPP Maju Pilwako Pekanbaru, Waka PAN Riau: SK untuk Cari Paslon
ist.Pemerintah Kabupaten Kampar Targetkan MCP Tahun 2024 98,64 Persen
ist.Pemerintah Daerah bersama OJK Riau dan BRK Syariah Gelar Business Matching serta Literasi Keuangan
Kuasa hukum terus kawal kasus kecelakaan nahas libatkan sopir truk peron sawit (foto/ist)Kasus Kecelakaan Sopir Truk Peron Sawit di Siak: Kuasa Hukum Kawal Hingga Tuntas
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDIP Riau, H Syafaruddin Poti.(foto: sri/halloriau.com)Jika Survei Baik, Zukri Misran Berpeluang Besar Diusung PDIP di Pilgubri 2024
  Rakor TPIP - TPID wilayah Sumatera digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (16/5/2024).Rakor TPIP-TPID, Produktivitas Pangan Harus Dikuatkan
Mitsubishi Xpander Cross Elite Limited Edition.Varian Limited Edition Xpander Cross dan Pajero Sport Resmi Meluncur, Segini Harganya
Penyerahan secara simbolis dari BSI kepada UIR di Ruang Sidang Gedung Rektorat UIR, Kamis (16/05/2024). UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar 70 Juta Rupiah dari Bank Syariah Indonesia
Bupati Siak, Alfedri saat pelepasan JCH Dayun.(foto: diana/halloriau.com)Lepas JCH Kecamatan Dayun, Ini Pesan Bupati Siak
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim.(foto: sri/halloriau.com)Kejati Riau Hentikan Penuntutan Kasus Lakalantas dengan Restorative Justice
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved